Artikel kali ini akan sedikit mengulas novel-novel karya Armadi S. Pambudi. Penulis merupakan alumni SMA N 1 Surakarta ( Kasmaji 2012) dan sedang menempuh semester akhir di Sekolah Tinggi Ilmu Statistik. Padahal yang nulis artikel ini ya Armadi S. Pambudi. he he he. gak papa lah narsis dikit.
1. Another The Precognitive Girl
Merupakan novel misteri remaja yang menceritakan tentang Lintang dan rahasia tergelapnya. Mengambil setting Perusahan Besar yang di novel ini disebut perusahaan super power yang merupakan kisah fiksi. Dan merupakan buku pertama dari series Another.
Sinopsis:
Hallo, Aku Lintang Kejora. Aku dijuluki seorang Precognitive Dreamer oleh sahabatku. Precognitive Dreamer adalah orang yang memiliki kemampuan menerima informasi mengenai apa yang akan terjadi melalui mimpi. Aku merupakan siswi yang sangat ceria dan aktif di SMA NUSANTARA. Kehidupanku begitu sempurna bersama empat sahabatku yang kebetulan satu kelas dengan dirinya. Suatu hari Aldila, orang yang aku suka secara diam-diam mengajakku untuk nge-date. Namun sehari setelah itu, aku menerima surat ancaman yang berisi agar aku menjauhi orang-orang yang aku sayangi, tapi aku tidak peduli dengan ancaman itu. Malam hari nya aku mendapatkan gambaran mimpi tentang kematian salah satu sahabatku. Keesokan harinya saat makan siang peristiwa itupun terjadi. Dewi, salah satu sahabatku tergeletak lemas di meja makan sesuai dengan mimpi yang ku terima.
Setelah kejadian itu, aku mendapatkan surat berisi nama urutan orang yang akan menjadi korban selanjutnya dengan kata penutup yang bertuliskan “Salam dari gadis yang selalu datang dalam mimpimu.”. Cinta yang awalnya bersemi dalam hatiku kini berubah menjadi rasa takut akan bayang-bayang kematian yang menghantui orang-orang yang aku sayangi.
Kasus : Misteri percobaan pembunuhan terhadap sahabat-sahabatku.
Misiku :Menemukan pelaku sebelum semua sahabatku menjadi korban kekejaman pelaku.
2. Seriously, I'm In Love (SIL)
SIL merupakan novel yang bercerita tentang Riana yang sudah tidak bisa menahan kekesalan dan ingin balik ke kampung halamannya, Solo. Hal yang menarik dari novel ini adalah perang batin para tokoh utama dan memiliki sudut pandang dua orang. Hal tersebut menjadikan novel ini patut dibaca dan dinikmati. Satu lagi, banyak hal gaje di dalamnya.
Sinopsis
Tinggal bersama Ayah yang terus menerus mengungkungnya dari kebebasan membuat Riana ingin sekali kembali ke kota kelahirannya, Solo. Hubungannya yang tidak harmonis dengan adik tirinya, Rasya, serta ibu tirinya, Tante Lidya, pun memperburuk kehidupannya. Beruntung, sahabatnya mampu membuatnya bertahan.
Tapi masalah kembali bermunculan ketika dirinya kembali tinggal di Solo. Pertemuan dengan cowok yang mirip cinta masa kecilnya membuatnya semakin gundah. Namun, dengan bertemu sahabat baru, mengenal budaya baru, akankah membuat Riana baik-baik saja?
Itulah sedikit yang bisa saya bocorkan. Armadi S. Pambudi tahun ini tengah berusaha menyelesaikan 3 proyek besar.
1. Novel Another: The Perfect Girl
2. Lite Novel Rassian
3. Skripsi
LOL
Saturday, January 16, 2016
Seriously, I'm In Love
Tinggal bersama Ayah yang terus menerus mengungkungnya dari kebebasan membuat Riana ingin sekali kembali ke kota kelahirannya, Solo. Hubungannya yang tidak harmonis dengan adik tirinya, Rasya, serta ibu tirinya, Tante Lidya, pun memperburuk kehidupannya. Beruntung, sahabatnya mampu membuatnya bertahan.
Tapi masalah kembali bermunculan ketika dirinya kembali tinggal di Solo. Pertemuan dengan cowok yang mirip cinta masa kecilnya membuatnya semakin gundah. Namun, dengan bertemu sahabat baru, mengenal budaya baru, akankah membuat Riana baik-baik saja?
Alhamdulillah ini adalah novel pertama yang tersebar luas hampir ke seluruh Indonesia meski bukan novel pertama yang kubuat, sebelumnya ada another: the precognitive girl hanya terbatas di jawa tengah sama jawa timur dan sukses.
Semoga aku bisa terus belajar dan bersyukur, aku berharap dukungan teman-teman semua agar karya ku yang lain juga bisa diterbitkan dan tersebar luaskan.
Mimpi lama akhirnya terwujud sekarang.
Thursday, December 10, 2015
Goodreads Book Giveaway
Seriously I'm In Love
by Armadi S. Pambudi
Giveaway ends January 06, 2016.
See the giveaway details at Goodreads.
See the giveaway details at Goodreads.
Saturday, September 7, 2013
Teori Sosiologi
TEORI SOSIOLOGI
Suatu
teori pada hakikatnya merupakan hubungan antara dua fakta atau lebih, atau
pengaturan fakta menurut cara-cara tertentu. Dalam bentuknya yang paling sederhana,
suatu teori merupakan hubungan antara dua variabel atau lebih, yang
telah diuji kebenarannya. Dalam sosiologi teori-teori mempunyai beberapa
kegunaan antara lain:
a.
Suatu
teori atau beberapa teori merupakan ikhtisar daripada hal-hal yang telah
diketahui serta diuji kebenarannya yang menyangkut obyek yang dipelajari
sosiologi;
b.
Teori
memberikan petunjuk-petunjuk terhadap kekurangan-kekurangan pada seseorang yang
memperdalam pengetahuannya di bidang sosiologi;
c.
Teori
berguna untuk lebih mempertajam atau lebih mengkhususkan fakta yang dipelajari
oleh sosiologi;
d.
Suatu
teori akan sangat berguna dalam mengembangkan sistem klasifikasi fakta, membina
struktur konsep-konsep serta memperkembangkan definisi-definisi yang penting
untuk penelitian;
e.
Pengetahuan
teoritis memberikan kemungkinan-kemungkinan untuk mengadakan proyeksi sosial,
yaitu usaha untuk dapat mengetahui ke arah mana masyarakat akan berkembang atas
dasar fakta yang diketahui pada masa yang lampau dan pada masa dewasa ini.
Perhatian Terhadap Masyarakat
Sebelum Comte
Masa
Auguste Comte dipakai sebagai patokan istilah awal sosiologi. Akan tetapi
pemikiran-pemikiran tentang masyarakat manusia telah dimulai sebelumnya
seperti:
a. Plato
(429-347 S.M), seorang filosofi Romawi.
Plato menyatakan bahwa masyarakat sebenarnya
merupakan refleksi dari manusia perorangan. Manusia perorangan memiliki tiga
unsur keseimbangan jiwa yang terdiri dari: nafsu, semangat dan inteligensia.
b. Aristoteles
(384-322 S.M),
Aristoteles menggarisbawahi kenyataan bahwa
basis masyarakat adalah moral (etika dalam arti yang sempit).
c. Ibn Khaldun
(1332-1406), seorang ahli filsafat Arab
Ibn
Khaldun mengemukakan prinsip pokok yang mengatakan bahwa bersatunya manusia di
dalam suku-suku, negara, dan sebagainya adalah rasa solidaritas. Faktor inilah
yang menyebabkan adanya ikatan dan usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan bersama
antara manusia.
d. Thomas
More, Campanella, N. Machiavelli (1200-1600) => politik dipisahkan dari
moral sehingga terjadi suatu pendekatan yang mekanis terhadap masyarakat.
e. Hobbes
(1588-1679) => Orang-orang sepenuhnya mematuhi fihak yang mempunyai
wewenang sehingga masyarakat dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Pemikiran-pemikiran
pada abad ke 17 masih ditandai dengan anggapan-anggapan bahwa lembaga-lembaga kemasyarakatan
terikat pada hubungan-hubungan yang tetap.
f. John
Locke (1632-1704) => mengatakan bahwa manusia pada dasarnya mempunyai
hak-hak asasi yaitu hak untuk hidup, kebebasan dan hak atas harta benda.
g. J.
J. Rousseau (1712-1778) => kontrak antara pemerintah dengan yang
diperintah menyebabkan tumbuhnya suatu kolektivitas yang mempunyai
keinginan-keinginan sendiri, yaitu keinginan umum.
i. Saint-Simon
(1760-1825) => menyatakan bahwa manusia hendaknya dipelajari dalam
kehidupan berkelompok.
Sosiologi Auguste Comte
(1798-1853)
Inti
pokok dari ajaran Comte adalah
pembagian atas tiga tahap pemikiran manusia yaitu:
a.
Tahap
teologis atau fiktif, suatu tahap di mana manusia menafsirkan gejala-gejala di
sekelilingnya secara teologis yaitu dengan kekuatan-kekuatan yang dikendalikan
roh dewa-dewa atau Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Tahap
metafisik, di mana pada tahap ini manusia menganggap bahwa di dalam setiap
gejala terdapat kekuatan-kekuatan atau inti tertentu yang pada akhirnya akan
dapat diungkapkan.
c.
Tahap ilmu
pengetahuan positif, yang merupakan lanjutan dari tahap metafisik. Pada tahap
sebelumnya manusia masih terikat pada oleh cita-cita tanpa verifikasi, oleh
karena itu diperlukan suatu realitas tertentu untuk menemukan hukum-hukum alam
yang seragam.
Menurut Comte,
suatu ilmu pengetahuan yang positif apabila ilmu pengetahuan tersebut
memusatkan pada gejala-gejala yang nyata dan kongkrit, tanpa ada halangan dari
pertimbangan-pertimbangan lain
Teori-teori Sosiologi
Sesudah Auguste Comte
Teori-teori
sesudah Comte banyak dipengaruhi oleh
ilmu-ilmu lain dan dikelompokkan kedalam beberapa mazab:
a.
Mazhab
Geografi dan Lingkungan => penganut ajaran ini
antara lain: Edward Buckle dari Inggris (1821-1862), Le Play dari
Perancis ( 1806-1888) dan E. Huntington (1915).
b.
Mazhab
Organis dan Evolusioner => penganut ajaran ini: Herbert
Spencer dari Inggris (1820-1903), W.
G. Summer (1840-1910), Emile Durkheim (1855-1917), Ferdinand
Tonnies dari Jerman (1855-1936).
c.
Mazhab
Formal => penganut ajaran ini yang menonjol
sebagian besar dari Jerman seperti: filsafat Immanuel Kart, George
Simmel (1858-1918), Leopold von Wiese (1876-1953) dan Alfred
Vierkandt (1867-1953).
d.
Mazhab
Psikologi => penganut ajaran ini adalah Gabriel
Tardc dari Perancis (1843-1904), Albion Small dari Amerika (1854-1926),
Richard Horton Cooley dari Amerika (1864-1924), L.T. Hobhouse
dari Inggris (1864-1929).
e.
Mazhab
Ekonomi => Karl Marx (1818-1883) dan Max
Weber (1864-1920).
f.
Mazhab
Hukum => Emile Durkheim (1855-1917), Max
Weber (1864-1920), Lawrence M. Friedman dari Amerika pada tahun 1960
an, Daniel S. Lev tahun 1970 an
METODE-METODE DALAM SOSIOLOGI
Pada dasarnya
terdapat dua jenis cara kerja atau metode yang dipakai dalam Sosiologi (dan
juga ilmu-ilmu lainnya), yaitu: metode kualitatif dan kuantitatif.
1.
Metode Kualitatif yang mengutamakan bahan yang sukar diukur
dengan angka atau ukuran lainnya terdiri dari:
a.
metode
historis
b.
metode
komparatif
c.
metode
studi kasus, dengan memakai alat-alat:
i.
wawancara (interview)
ii. pertanyaan-pertanyaan (questionnaires)
iii.
participant observer technique
2.
Metode
Kuantitatif yang mengutamakan bahan keterangan dengan angka-angka, sehingga
gejala-gejala yang diteliti dapat diukur dengan menggunakan skala, indeks,
tabel dan formula. Yang termasuk jenis metode kuantitatif adalah metode
statistik yang bertujuan menelaah gejala-gejala sosial secara matematis. Alat
ukur yang terkenal adalah Sosiometri, yaitu dengan mempergunakan skala atau
angka untuk mempelajari hubungan-hubungan antar manusia dalam masyarakat.
Disamping dua
metode tersebut ada satu metode yang digunakan dalam sosiologi yaitu metode
fungsionalisme yang bertujuan untuk meneliti kegunaan lembaga-lembaga
kemasyarakatn dan struktur sosial dalam masyarakat => dipopulerkan oleh Bronislaw
Malinowski dan A. R. Radcliffe Brown. Sedangkan Talcott Parsons
dan Robert K. Merton menggunakan pendekatan fungsional terhadap
masyarakat
PERKEMBANGAN SOSIOLOGI DI INDONESIA
Pada awalnya Sosiologi
dianggap sebagai ilmu pembantu bagi ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Seiring dengan
berkembangnya teknologi dimana beberapa sarjana Indonesia belajar di luar
negeri Sosiologi makin berkembang. Disamping itu dengan munculnya
perguruan-perguruan tinggi dan kesadaran bahwa sosiologi sangat penting dalam
menelaah masyarakat Indonesia yang semakin berkembang maka sosiologi menempati
tempat yang penting dalam daftar kuliah beberapa perguruan tinggi.
Monday, April 22, 2013
TRIAS POLITICA DAN CHECK AND BALANCE
Dalam
demokrasi dikenal konsep Rechstaat (negara hukum). Rechtstaat (negara hukum)
diartikan sebagai negara yang penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan
prinsip- prinsip hukum untuk membatasi kekuasaan pemerintah. Menurut Frederik
Julius Stahl, salah satu unsur dalam konsep Rechstaat adalah negara didasarkan
kepada Trias Politica (pemisahan kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif,
kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudisial). Menurut Carles de Secondat Baron
de Labriede et de Montesquieu:
a.
Kekuasan Legislatif adalah sebagai pembuat undang- undang;
b.
Kekuasaan Eksekutif adalah sebagai pelaksana undang- undang;
c.
Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan untuk menghakimi.
Dalam
sistem ketata negaraan Indonesia pasca Amandemen ke- empat Undang- Undang dasar
1945 kekuasaan Legislatif dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selain itu Presiden juga mempunyai hak untuk
mengajukan rancangan undang- undang dan turut serta dalam pembahasan rancangan
undang- undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kekuasaan Eksekutif
dilaksanakan oleh Presiden. Kekuasaan Yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah
Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam
rangka menjamin bahwa masing- masing kekuasaan tidak melampaui batas
kekuasaannya maka diperlukan suatu sistem checks and balances system (sistem
pengawasan dan keseimbangan). Dalam checks and balances system, masing- masing
kekuasaan saling mengawasi dan mengontrol. Checks and balances system merupakan
suatu mekanisme yang menjadi tolok ukur kemapanan konsep negara hukum dalam
rangka mewujudkan demokrasi.
Dalam
konstitusi Indonesia, fungsi kontrol Legislatif terhadap Eksekutif meliputi
persetujuan terhadap kekuasaan Presiden untuk menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain; review terhadap Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang (perpu) yang dibuat oleh Presiden,
pembahasan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) bersama
Presiden. Selain fungsi kontrol tersebut, DPR juga dapat mengajukan usul kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan Presiden karena
melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, perbuatan tercela mau pun bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden. Dalam pelaksanaan fungsi kontrol tersebut peran DPD sangat
minim, yaitu sebatas “dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-
undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak,
pendidikan, dan agama”. DPD tidak berwenang secara langsung untuk menindak
lanjuti hasil pengawasan tetapi hanya sebatas menyampaikan hasil pengawasannya
itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Dalam
menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan Yudikatif (MA dan MK), DPR
berwenang melakukan penyaringan terhadap para calon hakim agung dan mengajukan
tiga dari sembilan orang hakim konstitusi.
Di
Amerika Serikat sebagai kiblat konsep checks and balances system, dalam hal
pelaksanaan fungsi kontrol kekuasaan Eksekutif terhadap Legislatif, Presiden
diberi kewenangan untuk memveto rancangan undang- undang yang telah diterima
oleh Congress (semacam MPR), akan tetapi veto tersebut dapat dibatalkan oleh
Congress dengan dukungan 2/3 suara dari House of Representative (semacam DPR)
dan Senate (semacam lembaga utusan negara bagian). Dalam Undang- Undang Dasar
1945 tidak terdapat ketentuan mengenai hak veto tersebut tetapi pembahasan
setiap rancangan undang- undang dilakukan oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan
persetujuan bersama. Selain hak pembahasan dan persetujuan bersama, Presiden
juga diberikan hak untuk mengajukan rancangan undang- undang kepada DPR[9].
Keterlibatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan Eksekutif dalam kegiatan
membuat undang- undang membuatnya juga memegang kekuasaan Legislatif sehingga
Presiden mempunyai kekuasaan ganda. Hal tersebut tidak konsisten dengan asas
Trias Politica (pemisahan kekuasaan). Sejauh ini di negara- negara yang
menganut sistem presidensial, kekuasaan Legislatif diserahkan kepada parlemen,
sedangkan Presiden mempunyai hak veto. Diantara negara- negara tersebut hanya
konstitusi Indonesia dan Puerto Rico yang memberikan hak legislasi bersama
parlemen kepada Presiden. Sedangkan dalam fungsi kontrol tehadap kekuasaan
Yudikatif, Presiden diberikan kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan calon
hakim agung sebagai hakim agung, selain itu Presiden juga diberikan kewenangan
untuk mengajukan tiga dari sembilan orang hakim Konstitusi dan menetapkan para
hakim Konstitusi tersebut.
Dalam
rangka fungsi pengawasan kekuasaan Yudikatif terhadap kekuasaan Eksekutif, MA
diberikan kewenangan untuk menguji peraturan perundang- undangan yang
kedudukannya dibawah undang- undang terhadap undang- undang. Berdasarkan
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, bentuk- bentuk dan tata- urutan perundang- undangan meliputi:
1. Undang-
Undang Dasar (UUD) dan perubahan UUD.
2. Undang-
Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu).
3. Peraturan
Pemerintah.
4. Peraturan
Presiden.
5. Peraturan
Daerah.
Menurut
pendapat Jimly Asshiddiqie, dalam praktik disamping peraturan perundang-
undangan tersebut masih banyak bentuk peraturan perundang- undangan lain
seperti Peraturan Menteri, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung,
Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan dan Keputusan Badan Pemeriksa
Keuangan, dll. Kewenangan tersebut diberikan kepada MA karena Indonesia belum
membentuk MK. Dengan dibentuknya MK sebagai “pengawal konstitusi” dan untuk memperingan
tugas MA maka sebaiknya kewenangan menguji MA diserahkan kepada MK. Hal
tersebut juga supaya semua peraturan perundang- undangan dapat diuji terhadap
undang- undang dasar sehingga dapat terwujud supremasi konstitusi.
Selain
hal tersebut, MK juga diberikan kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar.
Dalam
rangka melaksanakan konsep checks and balances yang lazim, sebaiknya Presiden
tidak boleh turut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan
rancangan undang- undang dan hak Presiden untuk mengajukan rancangan undang-
undang sebaiknya dihapus. Sebagai mekanisme kontrol terhadap Legislatif,
Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif diberikan hak veto atas rancangan
undang- undang yang akan disahkan Legislatif. Perubahan tersebut wajib
dicantumkan dalam amandemen undang- undang dasar.
Selain
hal tersebut, hak uji peraturan perundang- undangan sebaiknya diberikan kepada
Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga semua peraturan perundang- undangan diuji
terhadap undang- undang dasar.
Saturday, April 20, 2013
Pentingnya Gizi Bagi Balita
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, masa
emas pertumbuhan seorang manusia ada pada masa-masa awal kehidupannya. Terutama
pada usia balita. Sehingga, sangat penting bagi seorang balita untuk memiliki
gizi yang seimbang pada usianya. Selain itu, ada banyak dampak buruk yang dapat
terjadi apabila seorang balita tidak memiliki gizi yang seimbang (kekurangan
dan kelebihan), yaitu
1.
Timbulnya berbagai macam penyakit
Jenis penyakit gangguan gizi yang sering menimpa penduduk terutama anak
balita di Indonesia adalah :
a. Gangguan gizi akibat kekurangan energi dan protein (KEP)
b. Gangguan gizi akibat kekurangan vitamin A (KVA)
c. Gangguan gizi akibat kekurangan besi (Anemia gizi)
d. Gangguan gizi akibat kekurangan yodium
Ke-empat gangguan gizi diatas berdampak meluas
kepada banyak penyakit dan infeksi lain, seperti meningkatkan
angka kematian ibu dan anak serta berbagai penyakit akibat infeksi.
2.
Kekurangan Gizi Mikro (KGM)
menurunkan kecerdasan anak serta produktifitas kerja.
Gizi
seimbang yang diberikan kepada balita akan mempengaruhi tumbuh kembangnya. Bila
gizi yang diberikan baik dan seimbang, anak tersebut akan tumbuh dan berkembang
dengan baik pula. Adapun tanda-tanda umum balita dan anak bergizi baik antara
lain adalah:
Pertama,
bertambah umur, berat dan tinggi badan pun bertambah.
Kedua,
postur tubuh tegap dan otot padat. Pertumbuhan dan perkembangan rangka tubuh
diukur dengan cara berdiri tegak. Pertumbuhan otot dilihat dengan pengukuran
lingkar lengan atas yang sesuai dengan usianya.
Ketiga,
rambut berkilau dan kuat. Anak yang memenuhi kriteria ini memiliki cukup asupan
makronutrien, seng, serta vitamin C dan E.
Keempat,
kulit serta kuku bersih dan tidak pucat. Kulit lembab dan tidak bersisik itu
cukup asupan vitamin A, C, dan E.
Kelima,
wajah ceria, mata bening, dan bibir segar. Kejiwaan anak ditandai dengan sifat
ceria, aktif berkomunikasi, dan mau berteman.
Keenam,
gigi bersih dan gusi merah muda. Gigi anak berkilat, gusi merah muda berkilat,
dan lidah bersih segar artinya anak memiliki kecukupan acupan niasin, asam
folat, riboflavin, dan vitamin B 12.
Ketujuh,
nafsu makan baik dan buang air besar teratur.
Kedelapan,
anak bergerak aktif dan berbicara lancar sesuai umur. Fungsi motorik anak yang
sehat bila anak bergerak aktif sesuai umur, lincah bermain sesuai umur, dan
berbicara lancar sesuai umur.
Kesembilan,
anak sehat itu penuh perhatian dan bereaksi aktif. Kecerdasan anak diartikan
dengan sikap penuh perhatian, rasa ingin tahu, bereaksi aktif, dan berprestasi.
Kesepuluh,
anak dapat tidur nyenyak. Status gizi memengaruhi kebiasaan tidur anak. Menurut
dr Anie, ada hubungan antara indeks masa tubuh dan kebiasaan tidur anak.
Misalnya anak perempuan (sekitar 13 tahun) yang langsing tidur lebih lama dan
nyenyak daripada yang gemuk. Anak bergizi baik (tidak kegemukan) tidur lebih
banyak. Dengan kecukupan asupan zat gisi dan serat dari makanan diharapkan anak
bisa buang air besar lancar, nafsu makan baik, dan tidur nyenyak.
Takoyaki
Awalnya, takoyaki atau octopus balls hanyalah snack bulat berdiameter 3-5
cm yang diisi dengan potongan gurita di dalamnya, disajikan dengan saus.
Takoyaki ini dijual menggunakan tusukan bambu berisi 3 bulatan per tusuknya,
saat membeli kita bisa melihat aksi penjualnya yang asik mombolak-balik
takoyaki di atas wajan hingga berbentuk bulat dan matang.
Dalam penyajiannya, takoyaki selalu dijual dalam bentuk porsian. 1 porsi biasanya berisi 3-10 buah dalam 1 wadah, yang selalu disertakan tusuk gigi atau sumpit sekali pakai. Di negeri asalnya takoyaki biasa dijual dalam wadah berbentuk perahu.
Dalam penyajiannya, takoyaki selalu dijual dalam bentuk porsian. 1 porsi biasanya berisi 3-10 buah dalam 1 wadah, yang selalu disertakan tusuk gigi atau sumpit sekali pakai. Di negeri asalnya takoyaki biasa dijual dalam wadah berbentuk perahu.
Takoyaki sangat tenar di Jepang, khususnya
Kansai, Tokyo dan Osaka. Snack mungil ini paling nikmat bil disantap dalam
keadaan panas sebagai camilan, dan saat ini di Jepang takoyaki sudah dapat
dibeli dalam kondisi beku (frozen), sehingga pembeli tinggal memanaskan dalam
microwafe.Bahkan tiap rumah di Osaka biasanya memiliki wajan (loyang) takoyaki.
Takoyaki digunakan sebagai makanan kebanggaan, yang sering dijadikan lauk untuk
makan nasi putih. Bahan-bahan untuk membuat takoyaki tersedia secara lengkap di
toko.
Wajan takoyaki merupakan salah satu perabot rumah tangga yang seharusnya dihadiahkan orangtua kepada anak perempuan yang menjadi pengantin.
Bahan asinan jahe berwarna merah (benishoga) sering pula dicampurkan ke dalam adonan. Penjual yang senang berkreasi kadangkala menambahkan keju atau konnyaku ke dalam takoyaki.
Wajan takoyaki merupakan salah satu perabot rumah tangga yang seharusnya dihadiahkan orangtua kepada anak perempuan yang menjadi pengantin.
Bahan asinan jahe berwarna merah (benishoga) sering pula dicampurkan ke dalam adonan. Penjual yang senang berkreasi kadangkala menambahkan keju atau konnyaku ke dalam takoyaki.
Saus yang dipakai biasanya adalah saus okonomiyaki walaupun ada juga saus
khusus untuk takoyaki yang rasanya tidak jauh berbeda dengan saus okonomiyaki.
Takoyaki dengan isi yang disukai penduduk setempat (kadang-kadang tanpa gurita) berusaha diperkenalkan di negara-negara yang penduduknya merasa ngeri memakan gurita.
Saat ini, kita dapat menjumpai takoyaki dijual dengan pilihan isi dan disajikan dalam wadah cup kertas, kantung kertas maupun box mungil.
Takoyaki dengan isi yang disukai penduduk setempat (kadang-kadang tanpa gurita) berusaha diperkenalkan di negara-negara yang penduduknya merasa ngeri memakan gurita.
Saat ini, kita dapat menjumpai takoyaki dijual dengan pilihan isi dan disajikan dalam wadah cup kertas, kantung kertas maupun box mungil.
Bahan dan alat
Takoyaki-ki : sebutan untuk wajan dengan
bulatan-bulatan cekung yang berfungsi sebagai loyang sewaktu memasak takoyaki.
Tusuk besi dengan pegangan dari kayu/tusuk
sate : digunakan untuk membolak-balik adonan hingga menjadi bulat benar.
Tepung terigu : gunakan tepung terigu protein
rendah agar hasilnya putih, lebih lunak dan gurih.
Konnyaku : sejenis jelly yang kaya akan
serat. Digunakan sebagai variasi isi takoyaki.
Benishoga : asinan jahe (sushi gari) yang
dicincang, digunakan untuk menambahkan citarasa pedas dan asam pada takoyaki.
Konbu/kombu : ganggang laut (rumput laut) yang
berbentuk lembaran. Digunakan sebagai bahan dasar kaldu (dashi). Ada juga yang
berfungsi sebagai lapisan pana tarabagani sushi (capit kepiting besar).
Tenkasu : cereal berjenis rice crispy
berfungsi untuk menambah rasa krispi pada takoyaki.
Katsuo-bushi : dibuat dari ikan cakalang. Ada 2
jenis yaitu bubuk dan lembaran serat berwarna kecoklatan. Digunakan untuk
pendamping pada masakan Jepang serta dapat digunakan sebagai bahan kaldu.
Saus okonomiyaki : saus yang digunakan untuk
okonomiyaki (jenis masakan teppanyaki) sebagai lauk biasanya berasa pedas
manis.
Tips membuat takoyaki
Saat mencampur adonan, cukup diaduk hingga rata agar adonan tidak terlalu
mengembang sehingga didapatkan bentuk ideal yaitu bulat sebesar bola pingpong.
Pastikan cetakan takoyaki panas benar untuk membentuk tekstur yang bagus.
Konbu dapat diganti dengan rebusan kepala udang.
Pastikan cetakan takoyaki panas benar untuk membentuk tekstur yang bagus.
Konbu dapat diganti dengan rebusan kepala udang.
Resep Takoyaki (Octopus Balls)
Bahan isi takoyaki :
·
Baby octopus (bayi gurita) 200 gram, rebus
dan cincang
·
Tenkasu (rice crispy) secukupnya
Bahan adonan dasar takoyaki :
·
Air 400 ml
·
Konbu 10 cm, potong selebar 2 cm
·
Katsuo-bushi 15 gram
·
Tepung terigu protein rendah 200 gram
·
Putih telur 4 butir
·
Kuning telur 2 butir
·
Margarin 2 sendok makan
Pendamping takoyaki :
·
Bulldog saus 50 ml
·
Saus inggris 25 ml
·
Mayones 50 gram
·
Benishoga (acar jahe) secukupnya
Cara membuat adonan dasar takoyaki :
1.
Masukkan konbu dalam panci, masak di atas
api kecil. Angkat beberapa saat sebelum air mendidih.
2.
Campur katsuo-bushi dalam air rebusan
konbu sambil di aduk selama 2 menit. Saring dan dinginkan.
3.
Campur terigu, telur dan garam. Tuang air
kaldu, aduk hingga rata. Sisihkan.
Cara membuat takoyaki :
1.
Tuang adonan takoyaki pada cetakan yang
sudah diolesi dengan margarin hingga penuh.
2.
Taburi bagian atasnya dengan rice crispy
dan masukkan baby octopus (bayi gurita). Masak di atas api kecil.
3.
Bila sudah setengah matang, balik adonan
dengan bantuan tusuk sate/ tusuk besi.
4.
Masak hingga berwarna kecoklatan. Angkat
dan sajikan bersama saus pendamping dan benishoga.
Untuk 15 buah
Friday, April 19, 2013
Civil Society
Pengertian Masyarakat Sipil (civil society)
Istilah “civil society” masih menjadi perdebatan
baik secara terminologis maupun etimologis. Beberapa kalangan akademisi di Indonesia ,
menterjemahkan kata “civil society” sebagai “masyarakat madani”
(Nurcholish Madjid, 1999; Dawam Rahardjo, 1999), “masyarakat warga” (Lembaga
Etika Atmajaya, 1997), dan “masyarakat sipil” (Mansour Fakih, 1996).
Harus diakui, konsep civil society dipahami dari
perspektif yang berbeda-beda dan hal itu merupakan perkembangan yang dinamis
sesuai dengan konteks, setting, ideologi dan kepentingan setiap subjek
(INCIS, 2002). Dalam pendekatan Hegelian, penekanannya lebih pada pentingnya
kelas menengah dan pemberdayaannya, khususnya pada sektor ekonomi, bagi
pembangunan civil society yang kuat. Sementara itu dalam perspektif
Gramscian penguatan civil society sebagai alat untuk menghadapi hegemoni
ideologi negara. Civil society adalah sebuah arena tempat para
intelektual organik dapat menjadi kuat yang tujuannya adalah mendukung upaya
melakukan perlawanan terhadap hegemoni negara. Dalam pendekatan Tocquevellian,
penguatan civil society lebih menekankan pada penguatan
organisasi-organisasi dan asosiasi independen dalam masyarakat dan melakukan
inkubasi budaya keadaban (civic culture) untuk membangun jiwa demokrasi.
Terlepas dari beragamnya pendekatan dalam memahami civil
society, sepertinya relevan untuk mengemukakan definisi civil society menurut Alfred Stepan
(1988) :
... arena where manifold social movement (such as
neighborhood associations, women’s groups, religious groupings, and
intellectual currents) and civic organization from all classes (such as
lawyers, journalist, trade union, and enterpreneurs) attempt to constitute
themselves in an ensemble of arrangements so that they can express themselves
and advance their interest.
Dari definisi Stepan ini, sesungguhnya secara eksplisit
mengisyaratkan bahwa civil society bukan sekedar arena di luar negara
yang berusaha untuk mengartikulasikan kepentingan mereka, tetapi juga ada
kesadaran secara horizontal dari kelompok masyarakat untuk menghimpun dirinya
dalam asosiasi dan organisasi sukarela bekerjasama dalam bingkai keteraturan (ensemble
of arrangement). Hal ini dikemukakan pula oleh AS. Hikam (1996), bahwa civil
society adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan
bercirikan antara lain: kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan
(self-supporting), kemandirian tinggi “berhadapan” dengan negara, dan
keterikatan tinggi dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti
warganya.
Perbedaan fertilitas di kota dan desa
Pada umumnya tingkat fertilitas di daerah pedesaan lebih
besar daripada di daerah perkotaan. Hal ini di kemukakan berdasarkan tinjauan
dari berbagai aspek dan variabel, diantaranya adalah aspek pendidikan, tingkat
mortalitas anak dll
Umumnya wanita di daerah pedesaan berpendidikan rendah
Karena lingkungan berpendidikan rendah maka cenderung
keinginan memiliki anak lebih tinggi dari di kota
Perbedaan karena mortalitas anak
Di daerah desa pelayanan fasilitas kesehatan terbatas
sehingga kemungkinan kematian bayi atau anak semakin tinggi sehingga cenderung
untuk memiliki banyak anak sebagai penanggulangan maslah tersebut
Perbedaan karena umur kawin pertama
Didaerah pedesaan umumnya menikah diusia muda sehingga
peluang wanita untuk melahirkan setelah tahun pertama lebih besar dari daerah
kota
Perbedaan Lingkungan tempat tinggal
Menurut teori transisi, penurunan fertilitas terlebih dahulu
terjadi di kota dan berlanjut perlahan ke daerah desa
Perbedaan pendapatan
Di desa dengan pendapatan kecil akan mendorong mempunyai
banyak anak, karena banyakk anak banyak rezeki
Perbedaan kontrasepsi
Pengetahuan masyarakat desa yang kurang mengetahui dengan
alat kontrasepsi sehingga fertilitas di desa lebih tinggi
Tuesday, March 12, 2013
Perbedaan antara pengumpulan informasi ilmiah dengan statistika inferensial
Perbedaan
nyata antara pengumpulan informasi ilmiah dengan statistika inferensial. Statistika inferensial telah menghasilkan
sejumalah alat bantu analitis yang memungkinkan para ahli teknik dan ilmuwan
untuk lebih memahami sistem sistem yang menghasilkan data tersebut. Hal ini
mencerminkan sifat sebenarnya dari ilmu
pengetahuan yang kita sebut sebagai statistik inferensial, yaitu stattistik
yang menggunakan teknik teknik yang memungkinkan kita untuk tidak sekedar
melaporkan data, tetapi bahkan memungkinkan kita menarik sebuah kesimpulan
(inferensia) tentang sistem ilmiah. Para statistisi menggunakan hukum dasar
probabilita dan iinferensi statistik untuk menarik kesimpulan dari sistem
ilmiah. Informasi dikumpulkan dalam bentuk sampel,
atauu kumpulan pengamatan.
Sampel
dikumpulkan dari populasi yang merupakan kumpulan dari semua individu dari
suatu jenis tertentu. Kadang kadang suatu populasi menandai suatu sistem
ilmiah. Sangat penting untuk mengumpulkan data saintifik secara sistematis,
dengan perencanaan yang matang pada agenda. Kadang kadang perencanaan, karena
keharusan sangat terbatas. Seorang ahli teknik mungkin perlu mengkaji efek
keadaan proses, suhu, kelembapan, jumlah komposisi tertentu dan lain lain pada
keluaran produk. Secara sistematis ia dapat memindahkan faktor faktor in
ketingkat manapun yang disarankan sesuai dengan resep apa saja atau design percobaan yang diinginkan.
SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN
KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri Negara Kesatuan Republik
Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai
konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia
sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18
Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah
yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian,
sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat
dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada
menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang
Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya
kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah
dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui
pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR
bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu
harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu
referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang
referendum)
Perubahan UUD 1945
kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan
MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat
pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya
komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif
tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang
pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah
perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah
berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik
Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini
belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945
Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia
Serikat)
Perjalanan negara baru
Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang
menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba
untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia
Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut
maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948.
Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia
Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia
itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara
1950)
Periode federal dari
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan
sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945
menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak
bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini
mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi
berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas
perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah
suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang
kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite
nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia
Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru
itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali
Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden
5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan
pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam Perubahan IV UUD 1945 diatur
tentang tata cara perubahan undang-undang. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945
menyatakan bahwa :
1. Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya
1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara
tertuli sdan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah
beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang dasar, sidang Mejlis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang kurangnya dilakukan 2/3 dari
jumlah anggota majlis Permusyawaratan Rakyat.
4. Putusan untukmengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan skurang-kurangnya lima puluh persen di tambah satu anggota dari
seluruh anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.
Perubahan-perubahan UUD :
1. Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
3. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5
Juli 1959).
4. Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
6. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November
2001).
7. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II danIII ( 9 November 2001-10
Agustus 2002).
8. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).
KONSTITUSI SEBAGAI PIRANTI DEMOKRATIS
Konstitusi yang dapat
dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan
bernegara, yaitu :
1. Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3. Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan
penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan
sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.
4. Pembatasan pemerintahan.
5. Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
6. Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan
umum dan bebas.
7. Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang
independen.
8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi :
© Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
© Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan
LEMBAGA KENEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD
1945
★ Lembaga Legislatif
★ Lembga Eksekutif
★ Lembaga Yudikatif
★ Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
I. Ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 lampiran 2:
1. Undang-undang
Dasar 1945.
2. Ketetapan
MPR.
3. Undang-undang
atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4. Peraturan
pemerintah.
5. Keputusan presiden.
6. Peraturan-peraturan
pelaksananya, seperti:
a. Peraturan
Menteri.
b. Instrukti
Menteri.
c. Dan
lain-lain.
II. Ketetapan MPR NO. III/2000 :
1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Ketetapan Majelis
permusyawaratan rakyat.
3. Undang-undang.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang.
5. Peraturan pemerintah.
6. Keputusan presiden.
7. Peraturan daerah.
III. UU No. 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) :
1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Undang-undang /peraturan
pemerintah pengganti undang-undang.
3. Peraturan pemerintah.
4. Peraturan Presiden.
5. Peraturan daerah yang meliputi:
a. Peraturan
Daerah Propinsi.
b. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
c. Peraturan Desa
Subscribe to:
Posts (Atom)




