SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN
KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri Negara Kesatuan Republik
Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai
konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia
sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18
Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah
yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian,
sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat
dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada
menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang
Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya
kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah
dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui
pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR
bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu
harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu
referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang
referendum)
Perubahan UUD 1945
kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan
MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat
pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya
komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif
tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang
pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah
perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah
berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik
Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini
belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945
Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia
Serikat)
Perjalanan negara baru
Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang
menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba
untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia
Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut
maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948.
Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia
Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia
itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara
1950)
Periode federal dari
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan
sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945
menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak
bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini
mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi
berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas
perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah
suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang
kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite
nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia
Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru
itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali
Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden
5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan
pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam Perubahan IV UUD 1945 diatur
tentang tata cara perubahan undang-undang. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945
menyatakan bahwa :
1. Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya
1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara
tertuli sdan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah
beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang dasar, sidang Mejlis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang kurangnya dilakukan 2/3 dari
jumlah anggota majlis Permusyawaratan Rakyat.
4. Putusan untukmengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan skurang-kurangnya lima puluh persen di tambah satu anggota dari
seluruh anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.
Perubahan-perubahan UUD :
1. Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
3. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5
Juli 1959).
4. Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
6. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November
2001).
7. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II danIII ( 9 November 2001-10
Agustus 2002).
8. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).
KONSTITUSI SEBAGAI PIRANTI DEMOKRATIS
Konstitusi yang dapat
dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan
bernegara, yaitu :
1. Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3. Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan
penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan
sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.
4. Pembatasan pemerintahan.
5. Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
6. Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan
umum dan bebas.
7. Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang
independen.
8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi :
© Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
© Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan
LEMBAGA KENEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD
1945
★ Lembaga Legislatif
★ Lembga Eksekutif
★ Lembaga Yudikatif
★ Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
I. Ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 lampiran 2:
1. Undang-undang
Dasar 1945.
2. Ketetapan
MPR.
3. Undang-undang
atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4. Peraturan
pemerintah.
5. Keputusan presiden.
6. Peraturan-peraturan
pelaksananya, seperti:
a. Peraturan
Menteri.
b. Instrukti
Menteri.
c. Dan
lain-lain.
II. Ketetapan MPR NO. III/2000 :
1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Ketetapan Majelis
permusyawaratan rakyat.
3. Undang-undang.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang.
5. Peraturan pemerintah.
6. Keputusan presiden.
7. Peraturan daerah.
III. UU No. 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) :
1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Undang-undang /peraturan
pemerintah pengganti undang-undang.
3. Peraturan pemerintah.
4. Peraturan Presiden.
5. Peraturan daerah yang meliputi:
a. Peraturan
Daerah Propinsi.
b. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
c. Peraturan Desa
No comments:
Post a Comment