Laman

Showing posts with label pengetahuan. Show all posts
Showing posts with label pengetahuan. Show all posts

Saturday, April 20, 2013

Pentingnya Gizi Bagi Balita


Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, masa emas pertumbuhan seorang manusia ada pada masa-masa awal kehidupannya. Terutama pada usia balita. Sehingga, sangat penting bagi seorang balita untuk memiliki gizi yang seimbang pada usianya. Selain itu, ada banyak dampak buruk yang dapat terjadi apabila seorang balita tidak memiliki gizi yang seimbang (kekurangan dan kelebihan), yaitu
1.        Timbulnya berbagai macam penyakit
Jenis penyakit gangguan gizi yang sering menimpa penduduk terutama anak balita di Indonesia adalah :
a. Gangguan gizi akibat kekurangan energi dan protein (KEP)
b. Gangguan gizi akibat kekurangan vitamin A (KVA)
c. Gangguan gizi akibat kekurangan besi (Anemia gizi)
d. Gangguan gizi akibat kekurangan yodium
Ke-empat gangguan gizi diatas berdampak meluas kepada banyak penyakit dan infeksi lain, seperti meningkatkan angka kematian ibu dan anak serta berbagai penyakit akibat infeksi.
2.        Kekurangan Gizi Mikro (KGM) menurunkan kecerdasan anak serta produktifitas kerja.
Gizi seimbang yang diberikan kepada balita akan mempengaruhi tumbuh kembangnya. Bila gizi yang diberikan baik dan seimbang, anak tersebut akan tumbuh dan berkembang dengan baik pula. Adapun tanda-tanda umum balita dan anak bergizi baik antara lain adalah:
Pertama, bertambah umur, berat dan tinggi badan pun bertambah.
Kedua, postur tubuh tegap dan otot padat. Pertumbuhan dan perkembangan rangka tubuh diukur dengan cara berdiri tegak. Pertumbuhan otot dilihat dengan pengukuran lingkar lengan atas yang sesuai dengan usianya.
Ketiga, rambut berkilau dan kuat. Anak yang memenuhi kriteria ini memiliki cukup asupan makronutrien, seng, serta vitamin C dan E.
Keempat, kulit serta kuku bersih dan tidak pucat. Kulit lembab dan tidak bersisik itu cukup asupan vitamin A, C, dan E.
Kelima, wajah ceria, mata bening, dan bibir segar. Kejiwaan anak ditandai dengan sifat ceria, aktif berkomunikasi, dan mau berteman.
Keenam, gigi bersih dan gusi merah muda. Gigi anak berkilat, gusi merah muda berkilat, dan lidah bersih segar artinya anak memiliki kecukupan acupan niasin, asam folat, riboflavin, dan vitamin B 12.
Ketujuh, nafsu makan baik dan buang air besar teratur.
Kedelapan, anak bergerak aktif dan berbicara lancar sesuai umur. Fungsi motorik anak yang sehat bila anak bergerak aktif sesuai umur, lincah bermain sesuai umur, dan berbicara lancar sesuai umur.
Kesembilan, anak sehat itu penuh perhatian dan bereaksi aktif. Kecerdasan anak diartikan dengan sikap penuh perhatian, rasa ingin tahu, bereaksi aktif, dan berprestasi.
Kesepuluh, anak dapat tidur nyenyak. Status gizi memengaruhi kebiasaan tidur anak. Menurut dr Anie, ada hubungan antara indeks masa tubuh dan kebiasaan tidur anak. Misalnya anak perempuan (sekitar 13 tahun) yang langsing tidur lebih lama dan nyenyak daripada yang gemuk. Anak bergizi baik (tidak kegemukan) tidur lebih banyak. Dengan kecukupan asupan zat gisi dan serat dari makanan diharapkan anak bisa buang air besar lancar, nafsu makan baik, dan tidur nyenyak.

Friday, April 19, 2013

Civil Society



Pengertian Masyarakat Sipil (civil society)
Istilah “civil society” masih menjadi perdebatan baik secara terminologis maupun etimologis. Beberapa kalangan akademisi di Indonesia, menterjemahkan kata “civil society” sebagai “masyarakat madani” (Nurcholish Madjid, 1999; Dawam Rahardjo, 1999), “masyarakat warga” (Lembaga Etika Atmajaya, 1997), dan “masyarakat sipil” (Mansour Fakih, 1996).
Harus diakui, konsep civil society dipahami dari perspektif yang berbeda-beda dan hal itu merupakan perkembangan yang dinamis sesuai dengan konteks, setting, ideologi dan kepentingan setiap subjek (INCIS, 2002). Dalam pendekatan Hegelian, penekanannya lebih pada pentingnya kelas menengah dan pemberdayaannya, khususnya pada sektor ekonomi, bagi pembangunan civil society yang kuat. Sementara itu dalam perspektif Gramscian penguatan civil society sebagai alat untuk menghadapi hegemoni ideologi negara. Civil society adalah sebuah arena tempat para intelektual organik dapat menjadi kuat yang tujuannya adalah mendukung upaya melakukan perlawanan terhadap hegemoni negara. Dalam pendekatan Tocquevellian, penguatan civil society lebih menekankan pada penguatan organisasi-organisasi dan asosiasi independen dalam masyarakat dan melakukan inkubasi budaya keadaban (civic culture) untuk membangun jiwa demokrasi.
Terlepas dari beragamnya pendekatan dalam memahami civil society, sepertinya relevan untuk mengemukakan definisi  civil society menurut Alfred Stepan (1988) :
... arena where manifold social movement (such as neighborhood associations, women’s groups, religious groupings, and intellectual currents) and civic organization from all classes (such as lawyers, journalist, trade union, and enterpreneurs) attempt to constitute themselves in an ensemble of arrangements so that they can express themselves and advance their interest.
Dari definisi Stepan ini, sesungguhnya secara eksplisit mengisyaratkan bahwa civil society bukan sekedar arena di luar negara yang berusaha untuk mengartikulasikan kepentingan mereka, tetapi juga ada kesadaran secara horizontal dari kelompok masyarakat untuk menghimpun dirinya dalam asosiasi dan organisasi sukarela bekerjasama dalam bingkai keteraturan (ensemble of arrangement). Hal ini dikemukakan pula oleh AS. Hikam (1996), bahwa civil society adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain: kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-supporting), kemandirian tinggi “berhadapan” dengan negara, dan keterikatan tinggi dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.

Perbedaan fertilitas di kota dan desa


Pada umumnya tingkat fertilitas di daerah pedesaan lebih besar daripada di daerah perkotaan. Hal ini di kemukakan berdasarkan tinjauan dari berbagai aspek dan variabel, diantaranya adalah aspek pendidikan, tingkat mortalitas anak dll

Perbedaan karena pendidikan
Umumnya wanita di daerah pedesaan berpendidikan rendah
Karena lingkungan berpendidikan rendah maka cenderung keinginan memiliki anak lebih tinggi dari di kota
Perbedaan karena mortalitas anak
Di daerah desa pelayanan fasilitas kesehatan terbatas sehingga kemungkinan kematian bayi atau anak semakin tinggi sehingga cenderung untuk memiliki banyak anak sebagai penanggulangan maslah tersebut
Perbedaan karena umur kawin pertama
Didaerah pedesaan umumnya menikah diusia muda sehingga peluang wanita untuk melahirkan setelah tahun pertama lebih besar dari daerah kota
Perbedaan Lingkungan tempat tinggal
Menurut teori transisi, penurunan fertilitas terlebih dahulu terjadi di kota dan berlanjut perlahan ke daerah desa
Perbedaan pendapatan
Di desa dengan pendapatan kecil akan mendorong mempunyai banyak anak, karena banyakk anak banyak rezeki
Perbedaan kontrasepsi
Pengetahuan masyarakat desa yang kurang mengetahui dengan alat kontrasepsi sehingga fertilitas di desa lebih tinggi 

Tuesday, March 12, 2013

SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA


SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) 
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.  Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.  Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3.  Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4.  Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Dalam Perubahan IV UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang-undang. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa :
1.  Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.  Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertuli sdan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.  Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang dasar, sidang Mejlis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang kurangnya dilakukan 2/3 dari jumlah anggota majlis Permusyawaratan Rakyat.
4.  Putusan untukmengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan skurang-kurangnya lima puluh persen di tambah satu anggota dari seluruh anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.

Perubahan-perubahan UUD :
1.  Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
2.  Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
3.  Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
4.  Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
6.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001).
7.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II danIII ( 9 November 2001-10 Agustus 2002).
8.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).

KONSTITUSI SEBAGAI PIRANTI DEMOKRATIS

Konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :
1.  Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.  Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.  Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.
4.  Pembatasan pemerintahan.
5.  Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
6.  Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum dan bebas.
7.  Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.  Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi :
©    Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
©    Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan

LEMBAGA KENEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945

  Lembaga Legislatif
  Lembga Eksekutif
  Lembaga Yudikatif
  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

I.    Ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 lampiran 2:

1.  Undang-undang Dasar 1945.
2.  Ketetapan MPR.
3.  Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4.  Peraturan pemerintah.
5.  Keputusan presiden.
6.  Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
a.  Peraturan Menteri.
b.  Instrukti Menteri.
c.  Dan lain-lain.



II.    Ketetapan MPR NO. III/2000 :

1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Ketetapan Majelis permusyawaratan rakyat.
3. Undang-undang.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
5. Peraturan pemerintah.
6. Keputusan presiden.
7. Peraturan daerah.

III. UU No. 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) :

1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Undang-undang /peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3. Peraturan pemerintah.
4. Peraturan Presiden.
5. Peraturan daerah yang meliputi:
a. Peraturan Daerah Propinsi.
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
c. Peraturan Desa

Wednesday, February 6, 2013

TEORI INVESTASI


TEORI INVESTASI
Investasi Dalam Konteks Ekonomi Makro
Investasi merupakan konsep aliran karena besarnya dihitung selama satu interval periode tertentu. Tetapi investasi akan mempengaruhi jumlah barang modal yang tersedia pada satu periode tertentu. Tambahan stok barang modal adalah sebesar pengeluaran investasi satu periode sebelumnya.
a.      Investasi dalam bentuk barang modal dan bangunan
Merupakan pengeluaran – pengeluaran untuk membeli pabrik – pabrik, mesin – mesin, peralatan – peralatan produksi dan bangunan gedung yang baru.Karena umurnya biasanya diatas setahun biasanya disebut investasi dalam bentuk harga tetap (fixed investment)
b.      Investasi Persediaan
Selain barang jadi, investasi dalam bentuk persediaan bisa juga dilakukan dalam bentuk persediaan bahan baku dan barang setengah jadi / sedang dalam proses penyelesaian. Tujuan kebijaksanaan persediaan ini juga tetap dalam konteks meningkatkan pendapatan atau keuntungan di masa depan.
Nilai Waktu dari Uang
Tahukah anda bahwa nilai uang yang sekarang tidak akan sama dengan nilai di masa depan. Ini berarti uang yang saat ini kita pegang lebih berharga nilainya dibandingkan dengan nilainya nanti di masa mendatang.
Coba bayangkan ketika anda memiliki uang satu juta rupiah di tahun 1970. Dengan uang sebesar itu anda sudah bisa hidup mewah bagaikan milyuner di masa kini. Tahun 1990 uang satu juta sudah mengalami penurunan namun nilai wah dari uang satu juta masih termasuk lumayan dan dapat menghidupi keluarga secara wajar. Namun uang satu juta di masa sekarang jelas sudah tidak ada apa-apanya. Orang yang kaya di jaman dulu disebut juga dengan sebutan jutawan, namun kini sebutan tersebut perlahan menghilang dan digantikan dengan sebutan milyuner.
Jika kita melakukan investasi, maka konsep nilai waktu uang harus benar-benar dipahami dan dimengerti sedalam mungkin. Jangan sampai kita tertipu oleh angka-angka yang fantastis, namun di balik angka yang besar itu kenyataannya justru kerugian yang kita dapatkan. Contoh kasusnya adalah jika kita berinvestasi 10 juta rupiah untuk jangka waktu 20 tahun dengan total pengembalian atau return sebesar 50 juta rupiah. Jika kita lihat dari nilai sekarang 50 juta adalah angka yang fantastis dibandingkan dengan 10 juta. Namun setelah 20 tahun berikutnya belum tentu nilai 50 juta lebih baik dibandingkan dengan nilai 10 juta saat ini.
1. Rumus Nilai Masa Depan
FV = Po (1 + r) ^n
Keteragan :
FV = Future Value / Nilai Mendatang
Po = Arus Kas Awal
r = Rate / Tingkat Bunga
^n = Tahun Ke-n (dibaca dan dihitung pangkat n)
Contoh : Jika kita menabung 1 juta rupiah dengan bunga 10% maka setelah satu tahun kita akan mendapat :
FV = 1.000.000 (1 + 0,1) ^1
FV = 1.100.000 rupiah

2. Rumus Nilai Sekarang
PV = Fn / (1 + r) ^n
Keterangan :
PV = Present Value / Nilai Sekarang
Fn = Arus kas pada tahun ke-n
r = Rate / Tingkat bunga
^n = Tahun Ke-n (dibaca dan dihitung pangkat n)
Contoh : Jika di masa yang akan datang kita akan punya saldo sebesar 1,1 juta hasil berinvestasi selama satu tahun, maka uang kita saat ini adalah sebesar :
PV = 1.100.000 / (1 + 0,1) ^1
PV = 1.000.000 rupiah
Tambahan :
1 / (1 + r) ^n disebut juga sebagai discount factor
Kriteria Investasi
Kriteria untuk menentukan kelayakan suatu investasi adalah :
  1. Payback Period (PP)
Teknik penilaian terhadap jangka waktu (period) pengembalian investasi proyek atau usaha.
Ada 2 Model perhitungan PP :
a. Apabila kas bersih setiap tahun sama
PP =         Investasi           X 12 bulan
         Kas bersih / tahun
b. Apabila kas bersih setiap tahun berbeda
PP =      Sisa Investasi                X 12 bulan
         Kas bersih sesudahnya

Untuk menilai usaha layak diterima atau tidak dari segi PP, maka hasil perhitungan tersebut harus sebagai berikut :
  1. PP sekarang lebih kecil dari umur investasi
  2. Dengan membandingkan rata – rata industri unit usaha sejenis
  3. Sesuai dengan target perusahaan
Kelemahan metode ini :
  1. Mengabaikan time value of money
  2. Tidak mempertimbangkan arus kas yang terjadi setelah masa pengembalian

  1. Average Rate of Return (ARR)
Mengukur rata – rata pengembalian bunga dengan cara membandingkan antara rata – rata laba setelah pajak (EAT) dengan rata – rata investasi.
Rumus menghitung ARR sbb:
ARR % = Rata – rata EAT
            Rata – rata investasi
Rata – rata EAT = Total EAT
                           Umur ekonomis (n)
Rata – rata investasi = Investasi
                                       2



  1. Net Present Value (NPV)
Nilai bersih sekarang merupakan perbandingan antara PV Kas Bersih (PV of proceed) denhgan PV investasi (capital outlays) selama investasi. Selisih antara kedua PV tersebutlah yang kita kenal Net Present Value (NPV)
Rumus :
NPV = Kas bersih 1 + Kas bersih 2 +...+ Kas bersih N - Investasi
                (1+r)               (1+r)²                     (1+r)
Setelah memperoleh hasil yang dengan :
NPV positif, maka investasi diterima
NPV negatif,sebaiknya investasi ditolak
  1. Internal Rate of Return (IRR)
Alat untuk mengukur tingkat pengembalian hasil intern.
Rumus = P1 – C1 X P2 – P1
                            C2 – C1
Dimana: P1 tingkat bunga 1
               P2 tingkat bunga 2
               C1 NPV1
               C2 NPV2
Apabila IRR lebih besar dari bunga pinjaman maka diterima
Apabila IRR lebih kecil dari bunga pinjaman maka ditolak
  1. Profitability Index (PI)
Profitability index atau benefit and cost ratio merupakan rasio aktifitas dari jumlah nilai sekarang penerimaan bersih dengan nilai sekarang penerimaan bersih dengan nilai sekarang pengeluaran investasi selama umur investasi.
Rumus :
PI = ∑ PV kas bersih     X 100 %
        ∑ PV investasi


Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Investasi
Sebagai sebuah keputusan yang rasional, investasi sangat ditentukan oleh dua faktor utama, yaitu tingkat pengembalian yang diharapkan dan biaya investasi.
a.      Tingkat pengembalian yang diharapkan (Expected Rate of Return)
·         Kondisi Internal Perusahaan
·         Kondisi Eksternal Perusahaan
b.      Biaya Investasi