Laman

Monday, April 22, 2013

TRIAS POLITICA DAN CHECK AND BALANCE


Dalam demokrasi dikenal konsep Rechstaat (negara hukum). Rechtstaat (negara hukum) diartikan sebagai negara yang penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan prinsip- prinsip hukum untuk membatasi kekuasaan pemerintah. Menurut Frederik Julius Stahl, salah satu unsur dalam konsep Rechstaat adalah negara didasarkan kepada Trias Politica (pemisahan kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudisial). Menurut Carles de Secondat Baron de Labriede et de Montesquieu:
a. Kekuasan Legislatif adalah sebagai pembuat undang- undang;
b. Kekuasaan Eksekutif adalah sebagai pelaksana undang- undang;
c. Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan untuk menghakimi.
Dalam sistem ketata negaraan Indonesia pasca Amandemen ke- empat Undang- Undang dasar 1945 kekuasaan Legislatif dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selain itu Presiden juga mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang- undang dan turut serta dalam pembahasan rancangan undang- undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kekuasaan Eksekutif dilaksanakan oleh Presiden. Kekuasaan Yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rangka menjamin bahwa masing- masing kekuasaan tidak melampaui batas kekuasaannya maka diperlukan suatu sistem checks and balances system (sistem pengawasan dan keseimbangan). Dalam checks and balances system, masing- masing kekuasaan saling mengawasi dan mengontrol. Checks and balances system merupakan suatu mekanisme yang menjadi tolok ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi.
Dalam konstitusi Indonesia, fungsi kontrol Legislatif terhadap Eksekutif meliputi persetujuan terhadap kekuasaan Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain; review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (perpu) yang dibuat oleh Presiden, pembahasan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) bersama Presiden. Selain fungsi kontrol tersebut, DPR juga dapat mengajukan usul kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan Presiden karena melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela mau pun bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Dalam pelaksanaan fungsi kontrol tersebut peran DPD sangat minim, yaitu sebatas “dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama”. DPD tidak berwenang secara langsung untuk menindak lanjuti hasil pengawasan tetapi hanya sebatas menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan Yudikatif (MA dan MK), DPR berwenang melakukan penyaringan terhadap para calon hakim agung dan mengajukan tiga dari sembilan orang hakim konstitusi.

Di Amerika Serikat sebagai kiblat konsep checks and balances system, dalam hal pelaksanaan fungsi kontrol kekuasaan Eksekutif terhadap Legislatif, Presiden diberi kewenangan untuk memveto rancangan undang- undang yang telah diterima oleh Congress (semacam MPR), akan tetapi veto tersebut dapat dibatalkan oleh Congress dengan dukungan 2/3 suara dari House of Representative (semacam DPR) dan Senate (semacam lembaga utusan negara bagian). Dalam Undang- Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan mengenai hak veto tersebut tetapi pembahasan setiap rancangan undang- undang dilakukan oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Selain hak pembahasan dan persetujuan bersama, Presiden juga diberikan hak untuk mengajukan rancangan undang- undang kepada DPR[9]. Keterlibatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan Eksekutif dalam kegiatan membuat undang- undang membuatnya juga memegang kekuasaan Legislatif sehingga Presiden mempunyai kekuasaan ganda. Hal tersebut tidak konsisten dengan asas Trias Politica (pemisahan kekuasaan). Sejauh ini di negara- negara yang menganut sistem presidensial, kekuasaan Legislatif diserahkan kepada parlemen, sedangkan Presiden mempunyai hak veto. Diantara negara- negara tersebut hanya konstitusi Indonesia dan Puerto Rico yang memberikan hak legislasi bersama parlemen kepada Presiden. Sedangkan dalam fungsi kontrol tehadap kekuasaan Yudikatif, Presiden diberikan kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan calon hakim agung sebagai hakim agung, selain itu Presiden juga diberikan kewenangan untuk mengajukan tiga dari sembilan orang hakim Konstitusi dan menetapkan para hakim Konstitusi tersebut.

Dalam rangka fungsi pengawasan kekuasaan Yudikatif terhadap kekuasaan Eksekutif, MA diberikan kewenangan untuk menguji peraturan perundang- undangan yang kedudukannya dibawah undang- undang terhadap undang- undang. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, bentuk- bentuk dan tata- urutan perundang- undangan meliputi:
1.      Undang- Undang Dasar (UUD) dan perubahan UUD.
2.      Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu).
3.      Peraturan Pemerintah.
4.      Peraturan Presiden.
5.      Peraturan Daerah.
Menurut pendapat Jimly Asshiddiqie, dalam praktik disamping peraturan perundang- undangan tersebut masih banyak bentuk peraturan perundang- undangan lain seperti Peraturan Menteri, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan dan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan, dll. Kewenangan tersebut diberikan kepada MA karena Indonesia belum membentuk MK. Dengan dibentuknya MK sebagai “pengawal konstitusi” dan untuk memperingan tugas MA maka sebaiknya kewenangan menguji MA diserahkan kepada MK. Hal tersebut juga supaya semua peraturan perundang- undangan dapat diuji terhadap undang- undang dasar sehingga dapat terwujud supremasi konstitusi.
Selain hal tersebut, MK juga diberikan kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar.
Dalam rangka melaksanakan konsep checks and balances yang lazim, sebaiknya Presiden tidak boleh turut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan rancangan undang- undang dan hak Presiden untuk mengajukan rancangan undang- undang sebaiknya dihapus. Sebagai mekanisme kontrol terhadap Legislatif, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif diberikan hak veto atas rancangan undang- undang yang akan disahkan Legislatif. Perubahan tersebut wajib dicantumkan dalam amandemen undang- undang dasar.
Selain hal tersebut, hak uji peraturan perundang- undangan sebaiknya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga semua peraturan perundang- undangan diuji terhadap undang- undang dasar.

Saturday, April 20, 2013

Pentingnya Gizi Bagi Balita


Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, masa emas pertumbuhan seorang manusia ada pada masa-masa awal kehidupannya. Terutama pada usia balita. Sehingga, sangat penting bagi seorang balita untuk memiliki gizi yang seimbang pada usianya. Selain itu, ada banyak dampak buruk yang dapat terjadi apabila seorang balita tidak memiliki gizi yang seimbang (kekurangan dan kelebihan), yaitu
1.        Timbulnya berbagai macam penyakit
Jenis penyakit gangguan gizi yang sering menimpa penduduk terutama anak balita di Indonesia adalah :
a. Gangguan gizi akibat kekurangan energi dan protein (KEP)
b. Gangguan gizi akibat kekurangan vitamin A (KVA)
c. Gangguan gizi akibat kekurangan besi (Anemia gizi)
d. Gangguan gizi akibat kekurangan yodium
Ke-empat gangguan gizi diatas berdampak meluas kepada banyak penyakit dan infeksi lain, seperti meningkatkan angka kematian ibu dan anak serta berbagai penyakit akibat infeksi.
2.        Kekurangan Gizi Mikro (KGM) menurunkan kecerdasan anak serta produktifitas kerja.
Gizi seimbang yang diberikan kepada balita akan mempengaruhi tumbuh kembangnya. Bila gizi yang diberikan baik dan seimbang, anak tersebut akan tumbuh dan berkembang dengan baik pula. Adapun tanda-tanda umum balita dan anak bergizi baik antara lain adalah:
Pertama, bertambah umur, berat dan tinggi badan pun bertambah.
Kedua, postur tubuh tegap dan otot padat. Pertumbuhan dan perkembangan rangka tubuh diukur dengan cara berdiri tegak. Pertumbuhan otot dilihat dengan pengukuran lingkar lengan atas yang sesuai dengan usianya.
Ketiga, rambut berkilau dan kuat. Anak yang memenuhi kriteria ini memiliki cukup asupan makronutrien, seng, serta vitamin C dan E.
Keempat, kulit serta kuku bersih dan tidak pucat. Kulit lembab dan tidak bersisik itu cukup asupan vitamin A, C, dan E.
Kelima, wajah ceria, mata bening, dan bibir segar. Kejiwaan anak ditandai dengan sifat ceria, aktif berkomunikasi, dan mau berteman.
Keenam, gigi bersih dan gusi merah muda. Gigi anak berkilat, gusi merah muda berkilat, dan lidah bersih segar artinya anak memiliki kecukupan acupan niasin, asam folat, riboflavin, dan vitamin B 12.
Ketujuh, nafsu makan baik dan buang air besar teratur.
Kedelapan, anak bergerak aktif dan berbicara lancar sesuai umur. Fungsi motorik anak yang sehat bila anak bergerak aktif sesuai umur, lincah bermain sesuai umur, dan berbicara lancar sesuai umur.
Kesembilan, anak sehat itu penuh perhatian dan bereaksi aktif. Kecerdasan anak diartikan dengan sikap penuh perhatian, rasa ingin tahu, bereaksi aktif, dan berprestasi.
Kesepuluh, anak dapat tidur nyenyak. Status gizi memengaruhi kebiasaan tidur anak. Menurut dr Anie, ada hubungan antara indeks masa tubuh dan kebiasaan tidur anak. Misalnya anak perempuan (sekitar 13 tahun) yang langsing tidur lebih lama dan nyenyak daripada yang gemuk. Anak bergizi baik (tidak kegemukan) tidur lebih banyak. Dengan kecukupan asupan zat gisi dan serat dari makanan diharapkan anak bisa buang air besar lancar, nafsu makan baik, dan tidur nyenyak.

Takoyaki


Awalnya, takoyaki atau octopus balls hanyalah snack bulat berdiameter 3-5 cm yang diisi dengan potongan gurita di dalamnya, disajikan dengan saus. Takoyaki ini dijual menggunakan tusukan bambu berisi 3 bulatan per tusuknya, saat membeli kita bisa melihat aksi penjualnya yang asik mombolak-balik takoyaki di atas wajan hingga berbentuk bulat dan matang.
Dalam penyajiannya, takoyaki selalu dijual dalam bentuk porsian. 1 porsi biasanya berisi 3-10 buah dalam 1 wadah, yang selalu disertakan tusuk gigi atau sumpit sekali pakai. Di negeri asalnya takoyaki biasa dijual dalam wadah berbentuk perahu.
Takoyaki sangat tenar di Jepang, khususnya Kansai, Tokyo dan Osaka. Snack mungil ini paling nikmat bil disantap dalam keadaan panas sebagai camilan, dan saat ini di Jepang takoyaki sudah dapat dibeli dalam kondisi beku (frozen), sehingga pembeli tinggal memanaskan dalam microwafe.Bahkan tiap rumah di Osaka biasanya memiliki wajan (loyang) takoyaki. Takoyaki digunakan sebagai makanan kebanggaan, yang sering dijadikan lauk untuk makan nasi putih. Bahan-bahan untuk membuat takoyaki tersedia secara lengkap di toko.
Wajan takoyaki merupakan salah satu perabot rumah tangga yang seharusnya dihadiahkan orangtua kepada anak perempuan yang menjadi pengantin.
Bahan asinan jahe berwarna merah (benishoga) sering pula dicampurkan ke dalam adonan. Penjual yang senang berkreasi kadangkala menambahkan keju atau konnyaku ke dalam takoyaki.
Saus yang dipakai biasanya adalah saus okonomiyaki walaupun ada juga saus khusus untuk takoyaki yang rasanya tidak jauh berbeda dengan saus okonomiyaki.
Takoyaki dengan isi yang disukai penduduk setempat (kadang-kadang tanpa gurita) berusaha diperkenalkan di negara-negara yang penduduknya merasa ngeri memakan gurita.
Saat ini, kita dapat menjumpai takoyaki dijual dengan pilihan isi dan disajikan dalam wadah cup kertas, kantung kertas maupun box mungil.
Bahan dan alat
Takoyaki-ki : sebutan untuk wajan dengan bulatan-bulatan cekung yang berfungsi sebagai loyang sewaktu memasak takoyaki.
Tusuk besi  dengan pegangan dari kayu/tusuk sate : digunakan untuk membolak-balik adonan hingga menjadi bulat benar.
Tepung terigu : gunakan tepung terigu protein rendah agar hasilnya putih, lebih lunak dan gurih.
Konnyaku : sejenis jelly yang kaya akan serat. Digunakan sebagai variasi isi takoyaki.
Benishoga : asinan jahe (sushi gari) yang dicincang, digunakan untuk menambahkan citarasa pedas dan asam pada takoyaki.
Konbu/kombu : ganggang laut (rumput laut) yang berbentuk lembaran. Digunakan sebagai bahan dasar kaldu (dashi). Ada juga yang berfungsi sebagai lapisan pana tarabagani sushi (capit kepiting besar).
Tenkasu : cereal berjenis rice crispy berfungsi untuk menambah rasa krispi pada takoyaki.
Katsuo-bushi : dibuat dari ikan cakalang. Ada 2 jenis yaitu bubuk dan lembaran serat berwarna kecoklatan. Digunakan untuk pendamping pada masakan Jepang serta dapat digunakan sebagai bahan kaldu.
Saus okonomiyaki : saus yang digunakan untuk okonomiyaki (jenis masakan teppanyaki) sebagai lauk biasanya berasa pedas manis.
Tips membuat takoyaki
Saat mencampur adonan, cukup diaduk hingga rata agar adonan tidak terlalu mengembang sehingga didapatkan bentuk ideal yaitu bulat sebesar bola pingpong.
Pastikan cetakan takoyaki panas benar untuk membentuk tekstur yang bagus.
Konbu dapat diganti dengan rebusan kepala udang.
Resep Takoyaki (Octopus Balls)
Bahan isi takoyaki :
·                     Baby octopus (bayi gurita) 200 gram, rebus dan cincang
·                     Tenkasu (rice crispy) secukupnya
Bahan adonan dasar takoyaki :
·                     Air 400 ml
·                     Konbu 10 cm, potong selebar 2 cm
·                     Katsuo-bushi 15 gram
·                     Tepung terigu protein rendah 200 gram
·                     Putih telur 4 butir
·                     Kuning telur 2 butir
·                     Margarin 2 sendok makan
Pendamping takoyaki :
·                     Bulldog saus 50 ml
·                     Saus inggris 25 ml
·                     Mayones 50 gram
·                     Benishoga (acar jahe) secukupnya
Cara membuat adonan dasar takoyaki :
1.                  Masukkan konbu dalam panci, masak di atas api kecil. Angkat beberapa saat sebelum air mendidih.
2.                  Campur katsuo-bushi dalam air rebusan konbu sambil di aduk selama 2 menit. Saring dan dinginkan.
3.                  Campur terigu, telur dan garam. Tuang air kaldu, aduk hingga rata. Sisihkan.
Cara membuat takoyaki :
1.                  Tuang adonan takoyaki pada cetakan yang sudah diolesi dengan margarin hingga penuh.
2.                  Taburi bagian atasnya dengan rice crispy dan masukkan baby octopus (bayi gurita). Masak di atas api kecil.
3.                  Bila sudah setengah matang, balik adonan dengan bantuan tusuk sate/ tusuk besi.
4.                  Masak hingga berwarna kecoklatan. Angkat dan sajikan bersama saus pendamping dan benishoga.
Untuk 15 buah

Friday, April 19, 2013

Civil Society



Pengertian Masyarakat Sipil (civil society)
Istilah “civil society” masih menjadi perdebatan baik secara terminologis maupun etimologis. Beberapa kalangan akademisi di Indonesia, menterjemahkan kata “civil society” sebagai “masyarakat madani” (Nurcholish Madjid, 1999; Dawam Rahardjo, 1999), “masyarakat warga” (Lembaga Etika Atmajaya, 1997), dan “masyarakat sipil” (Mansour Fakih, 1996).
Harus diakui, konsep civil society dipahami dari perspektif yang berbeda-beda dan hal itu merupakan perkembangan yang dinamis sesuai dengan konteks, setting, ideologi dan kepentingan setiap subjek (INCIS, 2002). Dalam pendekatan Hegelian, penekanannya lebih pada pentingnya kelas menengah dan pemberdayaannya, khususnya pada sektor ekonomi, bagi pembangunan civil society yang kuat. Sementara itu dalam perspektif Gramscian penguatan civil society sebagai alat untuk menghadapi hegemoni ideologi negara. Civil society adalah sebuah arena tempat para intelektual organik dapat menjadi kuat yang tujuannya adalah mendukung upaya melakukan perlawanan terhadap hegemoni negara. Dalam pendekatan Tocquevellian, penguatan civil society lebih menekankan pada penguatan organisasi-organisasi dan asosiasi independen dalam masyarakat dan melakukan inkubasi budaya keadaban (civic culture) untuk membangun jiwa demokrasi.
Terlepas dari beragamnya pendekatan dalam memahami civil society, sepertinya relevan untuk mengemukakan definisi  civil society menurut Alfred Stepan (1988) :
... arena where manifold social movement (such as neighborhood associations, women’s groups, religious groupings, and intellectual currents) and civic organization from all classes (such as lawyers, journalist, trade union, and enterpreneurs) attempt to constitute themselves in an ensemble of arrangements so that they can express themselves and advance their interest.
Dari definisi Stepan ini, sesungguhnya secara eksplisit mengisyaratkan bahwa civil society bukan sekedar arena di luar negara yang berusaha untuk mengartikulasikan kepentingan mereka, tetapi juga ada kesadaran secara horizontal dari kelompok masyarakat untuk menghimpun dirinya dalam asosiasi dan organisasi sukarela bekerjasama dalam bingkai keteraturan (ensemble of arrangement). Hal ini dikemukakan pula oleh AS. Hikam (1996), bahwa civil society adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain: kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-supporting), kemandirian tinggi “berhadapan” dengan negara, dan keterikatan tinggi dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.

Perbedaan fertilitas di kota dan desa


Pada umumnya tingkat fertilitas di daerah pedesaan lebih besar daripada di daerah perkotaan. Hal ini di kemukakan berdasarkan tinjauan dari berbagai aspek dan variabel, diantaranya adalah aspek pendidikan, tingkat mortalitas anak dll

Perbedaan karena pendidikan
Umumnya wanita di daerah pedesaan berpendidikan rendah
Karena lingkungan berpendidikan rendah maka cenderung keinginan memiliki anak lebih tinggi dari di kota
Perbedaan karena mortalitas anak
Di daerah desa pelayanan fasilitas kesehatan terbatas sehingga kemungkinan kematian bayi atau anak semakin tinggi sehingga cenderung untuk memiliki banyak anak sebagai penanggulangan maslah tersebut
Perbedaan karena umur kawin pertama
Didaerah pedesaan umumnya menikah diusia muda sehingga peluang wanita untuk melahirkan setelah tahun pertama lebih besar dari daerah kota
Perbedaan Lingkungan tempat tinggal
Menurut teori transisi, penurunan fertilitas terlebih dahulu terjadi di kota dan berlanjut perlahan ke daerah desa
Perbedaan pendapatan
Di desa dengan pendapatan kecil akan mendorong mempunyai banyak anak, karena banyakk anak banyak rezeki
Perbedaan kontrasepsi
Pengetahuan masyarakat desa yang kurang mengetahui dengan alat kontrasepsi sehingga fertilitas di desa lebih tinggi