IMPLIKASI PERUBAHAN UUD 1945 TERHADAP PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL
Sebagai konsekuensi dari supremasi konstitusi dan hierarki perundang-undangan dalam suatu sistem hukum, maka perubahan konstitusi mengharuskan adanya perubahan terhadap perundang-undangan dalam sistem hukum tersebut, serta pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang. Demikian pula halnya dengan perubahan UUD 1945 yang cukup mendasar dan meliputi hampir keseluruhan ketentuan yang terdapat di dalamnya, harus diikuti dengan perubahan perundang-undangan yang berada di bawahnya dan pelaksanaannya oleh organ yang berwenang. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang telah ada yang bersumber pada ketentuan tertentu dalam UUD 1945 sebelum perubahan harus dilihat kembali kesesuaiannya dengan ketentuan hasil perubahan UUD 1945.
Segera setelah agenda constitutional reform (pembaruan konstitusi) berhasil dilakukan, kita perlu melanjutkan dengan agenda legal reform (pembentuk¬an dan pem¬baruan hukum). Jika kita mencermati ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 setelah empat kali dirubah, terdapat 22 butir ketentuan yang menyatakan “diatur dengan undang-undang” atau “diatur lebih lanjut dengan undang-undang”, 11 butir ketentuan yang menyatakan “diatur dalam undang-undang” atau “diatur lebih lanjut dalam undang-undang”, dan 6 butir ketentuan menyatakan “ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan-ketentuan tersebut jelas mengamanatkan perlunya dilakukan pembaruan hukum sebagai bentuk pelaksanaan UUD 1945.
Bidang-bidang hukum yang memerlukan pemben¬tuk¬an dan pembaruan tersebut dapat dikelompokkan menurut bidang-bidang yang dibutuhkan, misalnya:
1. Bidang politik dan pemerintahan.
2. Bidang ekonomi dan dunia usaha.
3. Bidang kesejahteraan sosial dan budaya.
4. Bidang penataan sistem dan aparatur hukum.
Sebagai suatu kesatuan sistem hukum, upaya perubahan perundang-undangan untuk menyesuaikan dengan perubahan UUD 1945 adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan hukum nasional secara keseluruhan. Karena itu, perubahan berbagai perundang-undangan sebaiknya dilakukan secara terencana dan partisipatif dalam program legislasi nasional sekaligus bentuk legislatif review. Program legislasi nasional harus disusun pertama dan utamanya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam UUD 1945. Berdasarkan ketentuan UUD 1945 dapat dielaborasi perundang-undangan yang harus dibuat dalam program legislasi nasional baik di bidang politik, ekonomi, maupun sosial.
Disamping itu masyarakat juga dapat mengajukan permohonan constitutional review kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang yang dianggap merugikan hak konstitusionalnya dalam UUD 1945 yang telah diubah. Masyarakat juga dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang.
Putusan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang telah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi terhadap berbagai permohonan pengujian yang diajukan juga harus diperhatikan dalam upaya pembangunan hukum nasional khususnya perubahan perundang-undangan. Dalam putusan-putusan tersebut memuat pengertian-pengertian dan konsep-konsep terkait dengan pengertian dan pemahaman suatu ketentuan dalam konstitusi. Hingga saat ini telah terdapat berbagai putusan Mahkamah Konstitusi baik di bidang politik , ekonomi , dan sosial terkait dengan ketentuan dalam UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 dan perubahan perundang-undangan di bawahnya juga harus diikuti dengan perubahan kelembagaan sesuai paradigma dan ketentuan yang baru, serta perubahan kesadaran dan budaya pelaksana hukum dan perundang-undangan. Hal ini menjadi sangat penting karena perundang-undangan yang lama telah membentuk kultur lembaga, kultur hukum dan birokrasi yang tidak mudah dihilangkan dan diganti. Karena itu perlu penyegaran dan penumbuhan kembali kesadaran berkonstitusi dan budaya hukum berdasarkan hasil perubahan UUD 1945.
Telah ada beberapa forum yang dibuat untuk dapat merumuskan program pembangunan hukum nasional seperti Seminar Hukum Nasional, Law Summit, dan forum seminar lainnya. Semakin banyak dilakukan forum yang mengkaji pembangunan hukum nasional, tentu semakin banyak permasalahan yang terungkap dan perencanaan yang dibuat. Namun hasil dari berbagai forum tersebut tentu harus disinkronisasikan dan dipadukan sebagai suatu blue print pembangunan hukum nasional yang menjadi pedoman dan benar-benar dilaksanakan oleh semua pihak.
No comments:
Post a Comment