Laman

Saturday, April 20, 2013

Takoyaki


Awalnya, takoyaki atau octopus balls hanyalah snack bulat berdiameter 3-5 cm yang diisi dengan potongan gurita di dalamnya, disajikan dengan saus. Takoyaki ini dijual menggunakan tusukan bambu berisi 3 bulatan per tusuknya, saat membeli kita bisa melihat aksi penjualnya yang asik mombolak-balik takoyaki di atas wajan hingga berbentuk bulat dan matang.
Dalam penyajiannya, takoyaki selalu dijual dalam bentuk porsian. 1 porsi biasanya berisi 3-10 buah dalam 1 wadah, yang selalu disertakan tusuk gigi atau sumpit sekali pakai. Di negeri asalnya takoyaki biasa dijual dalam wadah berbentuk perahu.
Takoyaki sangat tenar di Jepang, khususnya Kansai, Tokyo dan Osaka. Snack mungil ini paling nikmat bil disantap dalam keadaan panas sebagai camilan, dan saat ini di Jepang takoyaki sudah dapat dibeli dalam kondisi beku (frozen), sehingga pembeli tinggal memanaskan dalam microwafe.Bahkan tiap rumah di Osaka biasanya memiliki wajan (loyang) takoyaki. Takoyaki digunakan sebagai makanan kebanggaan, yang sering dijadikan lauk untuk makan nasi putih. Bahan-bahan untuk membuat takoyaki tersedia secara lengkap di toko.
Wajan takoyaki merupakan salah satu perabot rumah tangga yang seharusnya dihadiahkan orangtua kepada anak perempuan yang menjadi pengantin.
Bahan asinan jahe berwarna merah (benishoga) sering pula dicampurkan ke dalam adonan. Penjual yang senang berkreasi kadangkala menambahkan keju atau konnyaku ke dalam takoyaki.
Saus yang dipakai biasanya adalah saus okonomiyaki walaupun ada juga saus khusus untuk takoyaki yang rasanya tidak jauh berbeda dengan saus okonomiyaki.
Takoyaki dengan isi yang disukai penduduk setempat (kadang-kadang tanpa gurita) berusaha diperkenalkan di negara-negara yang penduduknya merasa ngeri memakan gurita.
Saat ini, kita dapat menjumpai takoyaki dijual dengan pilihan isi dan disajikan dalam wadah cup kertas, kantung kertas maupun box mungil.
Bahan dan alat
Takoyaki-ki : sebutan untuk wajan dengan bulatan-bulatan cekung yang berfungsi sebagai loyang sewaktu memasak takoyaki.
Tusuk besi  dengan pegangan dari kayu/tusuk sate : digunakan untuk membolak-balik adonan hingga menjadi bulat benar.
Tepung terigu : gunakan tepung terigu protein rendah agar hasilnya putih, lebih lunak dan gurih.
Konnyaku : sejenis jelly yang kaya akan serat. Digunakan sebagai variasi isi takoyaki.
Benishoga : asinan jahe (sushi gari) yang dicincang, digunakan untuk menambahkan citarasa pedas dan asam pada takoyaki.
Konbu/kombu : ganggang laut (rumput laut) yang berbentuk lembaran. Digunakan sebagai bahan dasar kaldu (dashi). Ada juga yang berfungsi sebagai lapisan pana tarabagani sushi (capit kepiting besar).
Tenkasu : cereal berjenis rice crispy berfungsi untuk menambah rasa krispi pada takoyaki.
Katsuo-bushi : dibuat dari ikan cakalang. Ada 2 jenis yaitu bubuk dan lembaran serat berwarna kecoklatan. Digunakan untuk pendamping pada masakan Jepang serta dapat digunakan sebagai bahan kaldu.
Saus okonomiyaki : saus yang digunakan untuk okonomiyaki (jenis masakan teppanyaki) sebagai lauk biasanya berasa pedas manis.
Tips membuat takoyaki
Saat mencampur adonan, cukup diaduk hingga rata agar adonan tidak terlalu mengembang sehingga didapatkan bentuk ideal yaitu bulat sebesar bola pingpong.
Pastikan cetakan takoyaki panas benar untuk membentuk tekstur yang bagus.
Konbu dapat diganti dengan rebusan kepala udang.
Resep Takoyaki (Octopus Balls)
Bahan isi takoyaki :
·                     Baby octopus (bayi gurita) 200 gram, rebus dan cincang
·                     Tenkasu (rice crispy) secukupnya
Bahan adonan dasar takoyaki :
·                     Air 400 ml
·                     Konbu 10 cm, potong selebar 2 cm
·                     Katsuo-bushi 15 gram
·                     Tepung terigu protein rendah 200 gram
·                     Putih telur 4 butir
·                     Kuning telur 2 butir
·                     Margarin 2 sendok makan
Pendamping takoyaki :
·                     Bulldog saus 50 ml
·                     Saus inggris 25 ml
·                     Mayones 50 gram
·                     Benishoga (acar jahe) secukupnya
Cara membuat adonan dasar takoyaki :
1.                  Masukkan konbu dalam panci, masak di atas api kecil. Angkat beberapa saat sebelum air mendidih.
2.                  Campur katsuo-bushi dalam air rebusan konbu sambil di aduk selama 2 menit. Saring dan dinginkan.
3.                  Campur terigu, telur dan garam. Tuang air kaldu, aduk hingga rata. Sisihkan.
Cara membuat takoyaki :
1.                  Tuang adonan takoyaki pada cetakan yang sudah diolesi dengan margarin hingga penuh.
2.                  Taburi bagian atasnya dengan rice crispy dan masukkan baby octopus (bayi gurita). Masak di atas api kecil.
3.                  Bila sudah setengah matang, balik adonan dengan bantuan tusuk sate/ tusuk besi.
4.                  Masak hingga berwarna kecoklatan. Angkat dan sajikan bersama saus pendamping dan benishoga.
Untuk 15 buah

Friday, April 19, 2013

Civil Society



Pengertian Masyarakat Sipil (civil society)
Istilah “civil society” masih menjadi perdebatan baik secara terminologis maupun etimologis. Beberapa kalangan akademisi di Indonesia, menterjemahkan kata “civil society” sebagai “masyarakat madani” (Nurcholish Madjid, 1999; Dawam Rahardjo, 1999), “masyarakat warga” (Lembaga Etika Atmajaya, 1997), dan “masyarakat sipil” (Mansour Fakih, 1996).
Harus diakui, konsep civil society dipahami dari perspektif yang berbeda-beda dan hal itu merupakan perkembangan yang dinamis sesuai dengan konteks, setting, ideologi dan kepentingan setiap subjek (INCIS, 2002). Dalam pendekatan Hegelian, penekanannya lebih pada pentingnya kelas menengah dan pemberdayaannya, khususnya pada sektor ekonomi, bagi pembangunan civil society yang kuat. Sementara itu dalam perspektif Gramscian penguatan civil society sebagai alat untuk menghadapi hegemoni ideologi negara. Civil society adalah sebuah arena tempat para intelektual organik dapat menjadi kuat yang tujuannya adalah mendukung upaya melakukan perlawanan terhadap hegemoni negara. Dalam pendekatan Tocquevellian, penguatan civil society lebih menekankan pada penguatan organisasi-organisasi dan asosiasi independen dalam masyarakat dan melakukan inkubasi budaya keadaban (civic culture) untuk membangun jiwa demokrasi.
Terlepas dari beragamnya pendekatan dalam memahami civil society, sepertinya relevan untuk mengemukakan definisi  civil society menurut Alfred Stepan (1988) :
... arena where manifold social movement (such as neighborhood associations, women’s groups, religious groupings, and intellectual currents) and civic organization from all classes (such as lawyers, journalist, trade union, and enterpreneurs) attempt to constitute themselves in an ensemble of arrangements so that they can express themselves and advance their interest.
Dari definisi Stepan ini, sesungguhnya secara eksplisit mengisyaratkan bahwa civil society bukan sekedar arena di luar negara yang berusaha untuk mengartikulasikan kepentingan mereka, tetapi juga ada kesadaran secara horizontal dari kelompok masyarakat untuk menghimpun dirinya dalam asosiasi dan organisasi sukarela bekerjasama dalam bingkai keteraturan (ensemble of arrangement). Hal ini dikemukakan pula oleh AS. Hikam (1996), bahwa civil society adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain: kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-supporting), kemandirian tinggi “berhadapan” dengan negara, dan keterikatan tinggi dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.

Perbedaan fertilitas di kota dan desa


Pada umumnya tingkat fertilitas di daerah pedesaan lebih besar daripada di daerah perkotaan. Hal ini di kemukakan berdasarkan tinjauan dari berbagai aspek dan variabel, diantaranya adalah aspek pendidikan, tingkat mortalitas anak dll

Perbedaan karena pendidikan
Umumnya wanita di daerah pedesaan berpendidikan rendah
Karena lingkungan berpendidikan rendah maka cenderung keinginan memiliki anak lebih tinggi dari di kota
Perbedaan karena mortalitas anak
Di daerah desa pelayanan fasilitas kesehatan terbatas sehingga kemungkinan kematian bayi atau anak semakin tinggi sehingga cenderung untuk memiliki banyak anak sebagai penanggulangan maslah tersebut
Perbedaan karena umur kawin pertama
Didaerah pedesaan umumnya menikah diusia muda sehingga peluang wanita untuk melahirkan setelah tahun pertama lebih besar dari daerah kota
Perbedaan Lingkungan tempat tinggal
Menurut teori transisi, penurunan fertilitas terlebih dahulu terjadi di kota dan berlanjut perlahan ke daerah desa
Perbedaan pendapatan
Di desa dengan pendapatan kecil akan mendorong mempunyai banyak anak, karena banyakk anak banyak rezeki
Perbedaan kontrasepsi
Pengetahuan masyarakat desa yang kurang mengetahui dengan alat kontrasepsi sehingga fertilitas di desa lebih tinggi 

Tuesday, March 12, 2013

Perbedaan antara pengumpulan informasi ilmiah dengan statistika inferensial


Perbedaan nyata antara pengumpulan informasi ilmiah dengan statistika inferensial. Statistika inferensial telah menghasilkan sejumalah alat bantu analitis yang memungkinkan para ahli teknik dan ilmuwan untuk lebih memahami sistem sistem yang menghasilkan data tersebut. Hal ini mencerminkan  sifat sebenarnya dari ilmu pengetahuan yang kita sebut sebagai statistik inferensial, yaitu stattistik yang menggunakan teknik teknik yang memungkinkan kita untuk tidak sekedar melaporkan data, tetapi bahkan memungkinkan kita menarik sebuah kesimpulan (inferensia) tentang sistem ilmiah. Para statistisi menggunakan hukum dasar probabilita dan iinferensi statistik untuk menarik kesimpulan dari sistem ilmiah. Informasi dikumpulkan dalam bentuk sampel, atauu kumpulan pengamatan.
Sampel dikumpulkan dari populasi yang merupakan kumpulan dari semua individu dari suatu jenis tertentu. Kadang kadang suatu populasi menandai suatu sistem ilmiah. Sangat penting untuk mengumpulkan data saintifik secara sistematis, dengan perencanaan yang matang pada agenda. Kadang kadang perencanaan, karena keharusan sangat terbatas. Seorang ahli teknik mungkin perlu mengkaji efek keadaan proses, suhu, kelembapan, jumlah komposisi tertentu dan lain lain pada keluaran produk. Secara sistematis ia dapat memindahkan faktor faktor in ketingkat manapun yang disarankan sesuai dengan resep apa saja atau design percobaan yang diinginkan.

SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA


SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) 
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.  Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.  Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3.  Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4.  Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Dalam Perubahan IV UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang-undang. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa :
1.  Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.  Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertuli sdan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.  Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang dasar, sidang Mejlis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang kurangnya dilakukan 2/3 dari jumlah anggota majlis Permusyawaratan Rakyat.
4.  Putusan untukmengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan skurang-kurangnya lima puluh persen di tambah satu anggota dari seluruh anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.

Perubahan-perubahan UUD :
1.  Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
2.  Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
3.  Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
4.  Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
6.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001).
7.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II danIII ( 9 November 2001-10 Agustus 2002).
8.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).

KONSTITUSI SEBAGAI PIRANTI DEMOKRATIS

Konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :
1.  Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.  Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.  Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.
4.  Pembatasan pemerintahan.
5.  Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
6.  Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum dan bebas.
7.  Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.  Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi :
©    Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
©    Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan

LEMBAGA KENEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945

  Lembaga Legislatif
  Lembga Eksekutif
  Lembaga Yudikatif
  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

I.    Ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 lampiran 2:

1.  Undang-undang Dasar 1945.
2.  Ketetapan MPR.
3.  Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4.  Peraturan pemerintah.
5.  Keputusan presiden.
6.  Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
a.  Peraturan Menteri.
b.  Instrukti Menteri.
c.  Dan lain-lain.



II.    Ketetapan MPR NO. III/2000 :

1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Ketetapan Majelis permusyawaratan rakyat.
3. Undang-undang.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
5. Peraturan pemerintah.
6. Keputusan presiden.
7. Peraturan daerah.

III. UU No. 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) :

1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Undang-undang /peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3. Peraturan pemerintah.
4. Peraturan Presiden.
5. Peraturan daerah yang meliputi:
a. Peraturan Daerah Propinsi.
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
c. Peraturan Desa