Laman

Friday, December 16, 2011

Contoh Resensi Buku


RESENSI BUKU
BURUNG-BURUNG MANYAR

A. IDENTITAS BUKU
1. Judul Buku : Burung-burung Manyar
2. Nama Pengarang : Yusuf Biliarta Mangunwijaya
3. Tempat Penerbitan Buku : Jakarta
4. Tahun Penerbitan Buku : 2001 (cetakan ke-10)
5. Tebal Buku : 262 halaman
6. Harga Buku : - (milik negara, tidak diperdagangkan)

B. SINOPSIS
Dari sejak kecil Setadewa dan Larasati berteman akrab. Ayah Setadewa bernama Brajabasuki, seorang kapten pada Koninklijk Nederlands Indisch Leger (KNIL), tentara Kerajaan Hindia Belanda. Ibunya bernama Marice, seorang perempuan keturunan. Setadewa lahir sebagai anak Kolong, anak serdadu yang tinggal di tangsi. Setadewa mempunyai nama panggilan Teto, sedangkan Larasati dengan nama Atik.
Waktu Setadewa kecil,Kapten Brajabasuki hilang tak berjejak ketika jaman kependudukan Jepang. Kemudian Marice menjadi gundik tentara Jepang, meski ia tak menginginkannya. Namun ia terpaksa oleh keadaan, kalau tidak mau menjadi gundik tentara Jepang, maka suaminya, ayah Teto akan mati.
Setelah dewasa, Teto berkeinginan memilih menjadi tentara Belanda. Ia menemui Mayoor Verbruggen dengan disertai membawa surat ibunya. Ternyata Mayoor Verbruggen adalah mantan kekasih ibunya waktu dulu. Alasan Teto memilih menjadi tentara Netherlands Indies Civil Administration (NICA) adalah kemarahannya yang terpendam kepada Jepang yang telah memaksa ibunya menjadi gundik. Ia juga berpikiran bahwa orang-orang yang menentang Belanda adalah pengkhianat, termasuk orang-orang Republik.
Sementara itu, Atik adalah seorang gadis nasionalis yang sangat membenci orang-orang Belanda. Bahkan, ia bekerja sebagai relawan administrasi di sebuah lembaga milik pemerintah Indonesia. Meskipun begitu, Teto tetap mencintai Atik dan menghormati keluarga ayah Atik, Antana.
Ketika pertempuran terjadi, dan akhirnya penjajah Belanda kalah, setelah itu Teto hengkang dari negeri Indonesia. Ia berubah profesi menjadi ahli komputer dan bekerja sebagai manajer produksi Pasific Oil Wells Company. Suatu saat, Setadewa kembali ke Indonesia dan tanpa direncanakan ia bermaksud menghadiri ujian disertasi Atik. Pada acara tersebut, dia tidak menemui Atik. Justru Atik dan suaminya, Janakatamsi, yang mengunjungi Teto di tempat ia menginap. Atik mengajak Teto ke rumahnya untuk bertemu dengan Bu Antana, yang kemudian meminta agar Teto bersedia menjadi seorang kakak bagi Atik.
Akhirnya, suatu kecelakaan merenggut nyawa Atik dan Janakatamsi, suaminya, ketika mereka berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekah. Pesawat Martiair yang ditumpangi Atik dan Jana menabrak sebuah bukit di dekat Kolombo, Sri Lanka. Jadilah ketiga anak mereka yatim piatu. Kemudian Setadewa menganggap ketiga anak Atik dan Jana sebagai anak-¬anaknya sendiri. Teto pun tak menikah lagi. Baginya, cukup Bu Antana yang menjadi ibu sekaligus nenek bagi ketiga anak itu.

C. KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN BUKU
1. Keunggulan Buku :
a. Memperlihatkan pengetahuan dan pengalaman yang banyak serta pengetahuan tentang manusia yang mendalam
b. Pengarang menulisnya dengan melihat revolusi Indonesia dari segi yang objektif
c. Bahasanya hidup, mampu membawa pembaca ke alam pikiran tokoh
d. Isinya penuh pengalaman dahsyat, keras dan kasar tapi juga romantik penuh kelembutan dan kemesraan

2. Kelemahan Buku
a. Banyak ditemukan istilah yang tidak umum
b. Beberapa istilah yang tidak umum tidak diberi penjelasan
c. Latar waktu yang membingungkan
d. Ukuran font yang terlalu kecil

D. ARAH DAN SASARAN PEMILIHAN BUKU
Kepada remaja untuk dapat mempelajari tentang kehidupan pada zaman penjajahan serta setelah kemerdekaan.

E. UNSUR BAHASA YANG DIGUNAKAN
Bahasa Indonesia

F. TUJUAN PENGARANG BUKU
Sebagai sarana hiburan dan memberi pengetahuan dan pengalaman tentang kehidupan pada masa penjajahan Belanda, penjajahan Jepang dan Kemerdekaan.

G. HARAPAN DAN SARAN
1. Dibuat versi lanjutan, sehingga cerita lebih panjang dan menarik
2. Desain sampul yang dibuat lebih menarik
3. Ukuran font yang dibuat lebih besar
4. Istilah-istilah yang tidak umum diberi penjelasan

Tuesday, December 6, 2011

ARUITE IKOU

 ARUITE IKOU
by: Ikimono Gakari


Aruite ikou, aruite ikou
Boku wa ima wo ikiete yuku yo
Kimi ga kureta kotoba wa kokoi aru yo.
Sou da yo, aruite ikou.

Koto wo kiyou motou ni
Fuyu no machi ga mieta yo
Hitodake nano kodou kuwo touni
Boku wa asu wo, sunaide iru
Kokoro de warareru kana
Itsukano koe ga kikou ga
Shiroi ki ga sora ni kieru
Sabishiku warai, eki isoru yo

Kaera naito kire tanda
Hajimaru yo, sugeru you ni
Yuki ga furi hajimeta.

Aruite ikou, aruite ikou
Boku wa ima wo, ikite youku yo
Kizuzuitemo, nando mo shinjitai yo
Kono de wo, kono hibi wo
Kimi konai de, kimi to waratte de
Boku was tsuyoku, darenda darou
Kimi ga kureta, kotoba wa koko ni aru yo.
Sou da yo, aruite ikou

Tagure yo seta kibou ga
NUkumori wo tatte iru
Ai mou yoru seru tsuyosa wa
Kimi ga boku ni, tsutaeta koto

Ae na kutemo wakatteru yo
Ima no boku wa, ano hi no kimi ni
Mune wo hareru no kana.

Ureshii koto, kanashii koto.
Sono subete wo, wasurenai yo
Hitotsu hitotsu kokoro wo kowarashiteiru
Sou da you, hitori janai.

Sayonara sae, arigatou sae
Mou wo kimi ni wa ienai kedo.
Kisetsu wa ima, tashika ni kawatte iku.
Sou da you, hajimeru yo

Aruite ikou, aruite ikou
Boku wa ima wo ikiete yuku yo.
Kimi ga kureta, kotoba wa koko ni aru yo.
Sou day yo, aruite ikou

my rain

my rain
 by Ikimono Gakari

Furidasu ame ni tomadou kage
Yohou doori ni wa ikanai’n da naa
Naze da ka chotto ureshiku natte kokoro no naka ni saita egao

“Amefuri wa daikirai” kimi wa sou iu kedo
Kitto ai mo kawannai nichijou ga unda tomadoi ga
Mune no naka hajiketa

Isshun de te ni shita’n da koukai wo shinai mirai wo
Arittake no chikara de nee?
“Mou ikkai hajimeru’n da!!” Kokoro’n naka de sakenda
Hitotsu no sekai wo musuu ni mau my rain

Yuuutsu na hazu no ame no RIZUMU mikata ni tsuketa nara hajimeyou
“Imasara” nante hanashi ja nakute
“Ima kara” dakara suteki deshou?

Okiniiri BUUTSU de mizutamari hanete
Isso kyoukaisen nante nakushita karada to kokoro ga
Itazura ni hajiketa

Me ippai iki wo sutte sou yatte kanjita’n da
Kagayaiteru hikari wo itsumo
Se ippai muri shitatte ikkou ni kakousen da
Joushou kiryuu ga umidashita my rain

Totsuzen kumo no kirema kara hikari ga sashite sa
Kagayaku niji-iro ni kawatta

Taiyou to ame ga deatta shunkan no kiseki ni atta
Sekaijuu no shikisai abite
Saikou ni utsukushikatta hontou ni todoki sou na
Nana-iro ni uku my way

Isshun de te ni shita’n da koukai wo shinai mirai wo
Arittake no chikara de nee?
“Mou ikkai hajimeru’n da!!” Kokoro’n naka de sakenda
Hitotsu no sekai wo musuu ni mau my rain

Saturday, December 3, 2011

YUI

please stay with me download here
separation download here
lock on download here
rain download here
you download here
hello download here
green a live download here

ikimono gakari

my rain download here 
Aruite Ikou download here

Wednesday, November 30, 2011

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Menurut UUD 1945


    Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Menurut UUD 1945
Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945 :
    Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
    Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja
    Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.

a.    Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
1)    Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali, Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan.
2)    Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3)    Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
4)    Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.
5)    Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6)    Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
7)    Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
b.    Beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial RI
1)    Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2)    Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.
3)    Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
4)    Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dapat difahami bahwa dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.











Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia sebelum dan setelah dilaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 :

Masa Orde Baru
(Sebelum amandemen UUD 1945)    Masa Reformasi
(Setelah Amandemen UUD 1945)
Di dalam Penjelasan  UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan  Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
a.    Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.    Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
1)    Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan.


2)    Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.    b.    Sistem Konstitusional
Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut :
-    Pasal 2 ayat (1)
-    Pasal 3 ayat (3)
-    Pasal 4 ayat (1)
-    Pasal 5 ayat (1) dan (2)
-    Dan lain-lain
c.    Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
1)    Menetapkan Undang-Undang Dasar,
2)    Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
3)    Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.    c.    Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
-    Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
-    Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
-    Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
d.    Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.    d.    Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).

e.    Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.    e.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.

f.    Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.    f.    Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17).

g.    Kekuasaan  Kepala Negara  tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
    h.    Kekuasaan  Kepala Negara  tidak tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).


Sunday, November 6, 2011