PENGGOLONGAN OBAT
Ada beberapa jenis tanda yang terdapat dalam kemasan obat. Penandaan itu menunjukkan golongan obat, yang terkait dengan berbagai ketentuan yang mengaturnya.
Penggolongan tersebut terdapat dalam Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi seperti dilansir Rabu (2/6/2010).
Tanda yang digunakan untuk setiap golongan tersebut adalah sebagai berikut:
Obat bebas
Obat bebas merupakan obat yang bisa dibeli tanpa resep dokter dan bisa dijual di apotek maupun toko obat, contohnya parasetamol. Istilah lain untuk obat bebas adalah obat Over The Counter (OTC).
Golongan ini diberi tanda berupa lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Obat bebas terbatas
Golongan ini sebenarnya termasuk obat keras, namun hingga batas tertentu bisa diperoleh di apotek tanpa resep dokter.
Tandanya berupa lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam, dan disertai salah satu di antara 6 jenis peringatan sebagai berikut:
P No. 1, Awas! Obat Keras, Bacalah Aturan Memakainya
P No. 2, Awas! Obat Keras, Hanya Untuk Kumur, Jangan Ditelan
P No. 3, Awas! Obat Keras, Hanya Untuk Bagian Luar Badan
P No. 4, Awas! Obat Keras, Hanya Untuk Luka Bakar
P No. 5, Awas! Obat Keras, Tidak Boleh Ditelan
P No. 6, Awas! Obat Keras, Obat Wasir, Jangan Ditelan
Contoh obat bebas terbatas adalah CTM.
Obat keras
Disebut juga obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical. Ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, serta huruf K berwarna hitam.
Semua jenis psikotropika dan antibiotik termasuk dalam golongan ini. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, hanya bisa dibeli dengan resep dokter.
Narkotika
No comments:
Post a Comment