Laman

Wednesday, November 30, 2011

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Menurut UUD 1945


    Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Menurut UUD 1945
Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945 :
    Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
    Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja
    Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.

a.    Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
1)    Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali, Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan.
2)    Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3)    Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
4)    Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.
5)    Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6)    Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
7)    Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
b.    Beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial RI
1)    Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2)    Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.
3)    Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
4)    Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dapat difahami bahwa dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.











Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia sebelum dan setelah dilaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 :

Masa Orde Baru
(Sebelum amandemen UUD 1945)    Masa Reformasi
(Setelah Amandemen UUD 1945)
Di dalam Penjelasan  UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan  Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
a.    Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.    Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
1)    Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan.


2)    Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.    b.    Sistem Konstitusional
Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut :
-    Pasal 2 ayat (1)
-    Pasal 3 ayat (3)
-    Pasal 4 ayat (1)
-    Pasal 5 ayat (1) dan (2)
-    Dan lain-lain
c.    Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
1)    Menetapkan Undang-Undang Dasar,
2)    Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
3)    Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.    c.    Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
-    Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
-    Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
-    Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
d.    Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.    d.    Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).

e.    Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.    e.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.

f.    Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.    f.    Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17).

g.    Kekuasaan  Kepala Negara  tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
    h.    Kekuasaan  Kepala Negara  tidak tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).


Sunday, November 6, 2011

Sunday, October 30, 2011

Sistem Pemerintahan


Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, “sistem” dan “pemerintahan”. “Sistem” adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich).
Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Bahkan, Inggris disebut sebagai “mother of parliaments” (induk parlementer), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang ideal dari sistem pemerintahan yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain di belahan dunia.

Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer, terlahir dari adanya pertanggung jawaban menteri. Seperti halnya yang terjadi di Inggris, di mana seorang raja tak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong), maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat, menterilah yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja. Sebagai contoh, Thomas Wentworth salah seorang menteri pada masa Raja Karel I dituduh melakukan tindak pidana oleh majelis rendah. Kemudian karena terbukti, menteri tersebut dijatuhi hukuman mati oleh majelis tinggi.
Dari pertanggung jawaban pidana ini, kemudian lahir pertanggung jawaban politik, di mana para menteri harus bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen. Sistem parlemen telah terjadi sejak permulaan abad ke-18 di Inggris. Dari sejarah ketatanegaraan, dapatlah dikatakan, bahwa sistem parlementer ini adalah kelanjutan dari bentuk negara Monarchi Konstitusionil, di mana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi. Karena itu dalam sistem parlementer, raja atau ratu dan presiden, kedudukannya adalah sebagai kepala negara. Contoh kedudukan ratu di Inggris, raja di Muangthai dan presiden di India.
Selanjutnya yang disebut eksekutif dalam sistem parlementer adalah kabinet itu sendiri. Kabinet yang terdiri dari perdana menteri dan menteri-menteri, bertanggung jawab sendiri satau bersama-sama kepada parlemen. Kesalahan yang dilakukan oleh kabinet tidak dapat melibatkan kepala negara. Karena itulah di Inggris dikenal istilah “the king can do no wrong”. Pertanggung jawaban menteri kepada parlemen tersebut dapat berakibat kabinet meletakkan jabatan dan mengembalikan mandat kepada kepala negara manakala parlemen tidak lagi mempercayai kabinet.
Sebagai catatan, bahwa dalam pemerintahan kabinet parlementer, perlu dicapai adanya keseimbangan melalui mayoritas partai untuk membentuk kabinet atas kekuatan sendiri. Kalau tidak, maka dibentuk suatu kabinet koalisi berdasarkan kerjasama antara beberapa partai yang bersama-sama mencapai mayoritas dalam badan legislatif. Beberapa negara, seperti Negera Belanda dan negara-negara Skandinavia, pada umumnya berhasil mencapai suatu keseimbangan, sekalipun tidak dapat dielakkan suatu “dualisme antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat”.

a. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Beberapa ciri dari sistem pemerintahan parlementer, adalah sebagai berikut :
1) Raja/ratu atau presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
2) Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
3) Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
4) Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
5) Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
6) Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
7) Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru.
Dalam hal terjadinya suatu krisis kabinet karena kabinet tidak lagi memperoleh dukungan dari mayorits badan legislatif, kadang-kadang dialami kesukaran untuk membentuk suatu kabinet baru, oleh karena pandangan masing-masing partai tidak dapat dipertemukan. Dalam keadaan semacam ini terpaksa dibentuk suatu kabinet ekstra-parlementer, yaitu suatu kabinet yang dibentuk tanpa formateur kabinet merasa terikat pada konstelasi kekuatan politik dalam badan legislatif.
Dengan demikian bagi formateur kabinet cukup peluang untuk menunjuki menteri berdasarkan keahlian yang diperlukan tanpa menghiraukan apakah dia mempunyai dukungan partai. Kalaupun ada menteri yang merupakan anggota pertai, maka secara formil dia tidak mewakili partainya. Biasanya suatu kabinet ekstra-parlementer mempunyai program kerja yang terbatas dan mengikat diri untuk menangguhkan pemecahan masalah-masalah yang bersifat fundamental.




Menurut sejarah ketatanegaraan Belanda, terdapat beberapa macam kabinet ekstra-parlementer :
a. Zaken Kabinet, yaitu suatu kabinet yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang terbatas.
b. National Kabinet (kabinet nasional), yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari pelbagai golongan masyarakat. Kabinet semacam ini biasanya dibentuk dalam keadaan kritis, di mana komposisi kabinet diharap mencerminkan persatuan nasional.
Akan tetapi di beberapa negara lain, termasuk Republik Perancis ke IV (1946-1958) dan Indonesia sebelum 1959, keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislatif tidak tercapai dan ternyata muncul dominasi badan legislatif (secara langsung atau tidak langsung) yang akibatnya cukup mengganggu kontinuitas kebijaksanaan pemerintah. Di Perancis efeknya tidak terlalu mengganggu, oleh karena aparatur pemerintahan dapat berjalan terus, akan tetapi di Indonesia setiap krisis kabinet mempunyai akibat yang bersifat distruktif dan mengganggu kelancaran jalannya pemerintahan, karena lemahnya aparatur administratif.
Di samping itu, perlu disebut suatu bentuk sistem parlementer khusus, yang memberi peluang kepada badan eksekutif untuk memainkan peranan yang dominan dan yang karena itu disebut pemerintahan kabinet (cabinet government). Sistem ini terdapat di Inggris dan India.
Di sini hubungan antara badan-badan eksekutif dan badan legislatif begitu terjalin sehingga boleh dinamakan suatu partenership. Istilah yang dipakai adalah fuston atau union antara badan eksekutif dan badan legislatif. Di dalam partnership ini kabinet memainkan peranan yang dominan, sehingga kabinet dinamakan suatu “panitia” dalam parlemen. Di Inggris sistem ini berjalan lebih lancar daripada di India, karena sudah berjalan lama dan juga karena dibantu oleh adanya sistem dwi-partai.





b. Kelebihan dan kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem Pemerintahan Parlementer
Kelebihan Kekurangan
Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal darin partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Sunday, October 9, 2011

surat rahasia


5 Penemuan Thomas Alva Edison yang Belum Terungkap


5 Penemuan Thomas Alva Edison yang Belum Terungkap


Bila Anda lihat tema Google Doodle (logo Google) kemarin, maka Anda akan mendapati bahwa kemarin adalah hari ulang tahun Thomas Alva Edison yang ke-164.

Lahir di Ohio pada 1847, Edison adalah seorang pengusaha sekaligus ilmuwan dan penemu besar Amerika Serikat yang memiliki begitu banyak hasil penelitian. Ia juga pendiri 14 perusahaan termasuk General Electric.

Edison telah mematenkan lebih dari 1000 penemuannya di AS. Hasil penelitian besarnya meliputi lampu bohlam, ponograf (gramofon), kamera bergerak, dan dinamo.

Namun, ada pula penemuan-penemuan yang tak terungkap oleh publik. Situs Gearlog mencatat setidaknya ada lima penemuan Thomas Alva Edison yang belum begitu banyak diketahui orang.



1. Mesin suara (1868)


Jauh sebelum Amerika menggunakan mesin diebold untuk penghitungan suara, Edison sudah menawarkan alat hasil temuannya bernama Vote Recorder. Alat ini menghitung suara dengan model pertanyaan Ya atau Tidak.

Sayangnya, mesin penghitung suara ini memiliki waktu proses yang lambat. Sampai-sampai salah seorang Ketua Komite Kongres berkata, "Bila ada sebuah penemuan di bumi ini yang tidak kita inginkan, mesin inilah dia," katanya.



2. Boneka Bicara (1877)


Tak hanya menemukan fonograf, Edison juga membesut sebuah versi miniatur dari pemutar musik itu, yang kemudian ditempatkan di dalam sebuah boneka.

Fonograf itu kemudian bisa memainkan rekaman sajak untuk anak-anak, sehingga boneka itu seolah-olah berbicara.










3. Baterai untuk Mobil Listrik (1880)


Saat Edison memperkenalkan baterai nikel-besi, ia kemudian memimpikan untuk membuat mobil listrik. Beberapa pembuat mobil seperti Detroit Electric dan Baker Electric, kemudian mengadopsi teknologi yang diperkenalkan Edison itu.

Namun, belakangan dalam sebuah pesta makan malam, Henry Ford memberikan sebuah catatan kecil kepada Edison berbunyi "Mobil listrik telah mati." Setelah itu, perkataan itu terbukti kebenarannya. Mimpi Edison tak pernah kesampaian.



4. Film Frankenstein (1910)


Pada 1891 Edison mematenkan kamera film pertama yang dinamakan Kinematograph. Pada 1910, perusahaannya, Edison Manufacturing Company Studio, membuat film Frankenstein , sebuah film yang ia adaptasi dari novel horor klasik karya Mary Shelley.



5. Telepon untuk Arwah (1920)


Temuan ini adalah salah satu subyek yang masih terus diperdebatkan. Edison sempat memberitahukan kepada beberapa media tentang upayanya untuk menemukan cara untuk menelepon orang yang telah meninggal dunia.

Pada 1921 ia mengklarifikasi hal itu dengan mengatakan kepada New York Times, bahwa penemuannya itu bisa mendeteksi unit kehidupan yang di antara yang mati. Namun, banyak yang mengatakan bahwa Edison gagal total dalam upayanya kali ini. Bila alat ini sudah berhasil ditemukan, mungkin saja yang akan ditelepon paling dulu adalah arwah Edison sendiri.

Sungai di Bawah Dasar Laut Bukti Kebenaran Al Qur'an


Sungai di Bawah Dasar Laut Bukti Kebenaran Al Qur'an


Maha Suci Allah yang Maha Menciptakan
Sungai dalam Laut

“Akan Kami perlihatkan secepatnya kepada mereka kelak, bukti-bukti kebenaran Kami di segenap penjuru dunia ini dan pada diri mereka sendiri, sampai terang kepada mereka, bahwa al-Quran ini suatu kebenaran. Belumkah cukup bahwa Tuhan engkau itu menyaksikan segala sesuatu. ” (QS Fushshilat : 53)

“Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan) ; yang ini tawar lagi segar dan yang lain masin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi.” (Q.S Al Furqan:53)

Jika Anda termasuk orang yang gemar menonton rancangan TV `Discovery’ pasti kenal Mr.Jacques Yves Costeau , ia seorang ahli oceanografer dan ahli selam terkemuka dari Perancis. Orang tua yang berambut putih ini sepanjang hidupnya menyelam ke perbagai dasar samudera di seantero dunia dan membuat filem dokumentari tentang keindahan alam dasar laut untuk ditonton di seluruh dunia.

Pada suatu hari ketika sedang melakukan eksplorasi di bawah laut, tiba-tiba ia menemui beberapa kumpulan mata air tawar-segar yang sangat sedap rasanya kerana tidak bercampur/tidak melebur dengan air laut yang masin di sekelilingnya, seolah-olah ada dinding atau membran yang membatasi keduanya.

Sungai-Dasar-Laut

Fenomena ganjil itu memeningkan Mr. Costeau dan mendorongnya untuk mencari penyebab terpisahnya air tawar dari air masin di tengah-tengah lautan. Ia mulai berfikir, jangan-jangan itu hanya halusinansi atau khalayan sewaktu menyelam. Waktu pun terus berlalu setelah kejadian tersebut, namun ia tak kunjung mendapatkan jawapan yang memuaskan tentang fenomena ganjil tersebut.

Sampai pada suatu hari ia bertemu dengan seorang profesor Muslim, kemudian ia pun menceritakan fenomena ganjil itu. Profesor itu teringat pada ayat Al Quran tentang bertemunya dua lautan ( surat Ar-Rahman ayat 19-20) yang sering diidentikkan dengan Terusan Suez . Ayat itu berbunyi “Marajal bahraini yaltaqiyaan, bainahumaa barzakhun laa yabghiyaan.. .”Artinya: “Dia biarkan dua lautan bertemu, di antara keduanya ada batas yang tidak boleh ditembus.” Kemudian dibacakan surat Al Furqan ayat 53 di atas.

sungai1

Selain itu, dalam beberapa kitab tafsir, ayat tentang bertemunya dua lautan tapi tak bercampur airnya diertikan sebagai lokasi muara sungai, di mana terjadi pertemuan antara air tawar dari sungai dan air masin dari laut. Namun tafsir itu tidak menjelaskan ayat berikutnya dari surat Ar-Rahman ayat 22 yang berbunyi “Yakhruju minhuma lu’lu`u wal marjaan” ertinya “Keluar dari keduanya mutiara dan marjan.” Padahal di muara sungai tidak
ditemukan mutiara.

Terpesonalah Mr. Costeau mendengar ayat-ayat Al Qur’an itu, melebihi kekagumannya melihat keajaiban pemandangan yang pernah dilihatnya di lautan yang dalam. Al Qur’an ini mustahil disusun oleh Muhammad yang hidup di abad ke tujuh, suatu zaman saat belum ada peralatan selam yang canggih untuk mencapai lokasi yang jauh terpencil di kedalaman samudera. Benar-benar suatu mukjizat, berita tentang fenomena ganjil 14 abad yang silam
akhirnya terbukti pada abad 20. Mr. Costeau pun berkata bahawa Al Qur’an memang sesungguhnya kitab suci yang berisi firman Allah, yang seluruh kandungannya mutlak benar. Dengan seketika dia pun memeluk Islam.

Mengapa Mata Kucing menyala dan Bersinar Dalam Keadaan Gelap ?


Mengapa Mata Kucing menyala dan Bersinar Dalam Keadaan Gelap ?


Kucing adalah makhluk yang sangat menggemaskan. Sikapnya yang manja membuatnya mudah dijadikan sahabat manusia. Dengkuran halus akan terdengar jika kepalanya dibelai sayang. Binatang kesayangan Cleopatraini punya satu keistimewaan yang merupakan ciri khas hewan-hewan yang aktif di waktu malam (hewan nocturnal). Matanya akan seperti bersinar jika ia berada di lingkungan yang pencahayaannya sangat minim. Mengapa mata kucing terlihat bersinar? Bagaimana bisa demikian?

Bagian mata yang disebut tapetum lucidum-lah yang memiliki peran besar menjadikan mata kucing bersinar dalam gelap. Nama tersebut diambil dari bahasa Latin yang artinya “karpet terang”. Jaringan tapetum ini adalah sebuah reflektif membran yang cukup tebal. Jaringan ini dibangun atas kurang lebih 15 sel dan berada tepat di belakang retina. Fungsinya,untuk memperbanyak jumlah cahaya yang dapat diterima oleh retina.

Mata yang “terang” ini hanyalah salah satu efek dari usaha kucing dan hewan-hewan nocturnal lainnya seperti burung hantu dan lemur untuk dapat melihat dengan jelas di tempat yang minim cahaya. Masih banyak misteri di balik rahasia kemampuan penglihatan kucing yang istimewa ini. Kucing adalah hewan yang cenderung lebih banyak melakukan aktivitas di malam hari. Mulai dari berburu, makan, bahkan bermain.Agar kegiatannya bisa lancar tanpa harus nabrak-nabrak, kucing harus punya kemampuan mendeteksi suatu objek atau benda-benda yang menjadi targetnya meskipun lingkungan di sekitarnya gelap.

Kemampuan penglihatan dengan mekanisme istimewa yang dimiliki kucingdan hewan-hewan nocturnal lainnya akan sangat membantu mereka dalambertahan hidup di malam hari. Mereka hanya membutuhkan 1/6 kekuatancahaya dibandingkan dengan manusia. Bagian dari mata kucing yang disebut pupil sanggup berdilatasi tiga kali lebih besar dibandingkan mata manusia.

Mata kucing terdiri atas tiga bagian utama. Lapisan terluar adalahtunika fibrosa. Lapisan ini tersusun atas serat elastik dan seratkolagen yang disebut sklera. Sklera mencakup tiga perempat bagian posterior dari lapisan fibrosa, sisanya yaitu bagian anterior dari mata yang disebut kornea mencakup seperempat bagian dari lapisan ini.

Lapisan kedua adalah tunika vaskular. Seperti namanya, lapisan initersusun atas pembuluh-pembuluh darah yang memberi pasokan oksigen dannutrisi untuk jaringan mata. Komponen mata yang ada pada lapisan ini,yang paling bertanggung jawab untuk kejelasan penglihatan terhadapsuatu objek adalah lensa. Pada lapisan ini organ pupil juga dapatdijumpai. Pada dasarnya, bentuk pupil adalah bulat atau disebut jugasirkular. Di cahaya terang pupil akan terlihat mengecil, sebaliknya dicahaya yang minim pupil akan terlihat membesar. Kondisi pupil yangmembesar ini adalah sebagai usaha untuk memperoleh cahaya sebanyak-banyaknya.

Bentuk pupil kucing pada siang hari yang terang akan terlihat seperti satu garis lurus yang memanjang secara vertikal. Sebaliknya, pupil manusia dan hewan-hewan yang aktif di siang hari seperti singamisalnya, akan tetap terlihat bulat meskipun diameternya menjadi semakin kecil. Keuntungan dari pupil kucing yang dapat berubah menjadi pipih ini adalah kucing dapat melakukan kontrol lebih akurat untuk mengendalikan seberapa banyak cahaya yang masuk ke matanya.

Lapisan selanjutnya adalah tunika nervosa yang tersusun atas lapisansel fotoreseptor atau disebut retina. Sel-sel ini mampu mengubah cahayamenjadi sinyal eletrokimia untuk kemudian ditransmisikan menuju sistemsaraf. Ada dua tipe sel fotoreseptor yaitu sel batang (rods) dan selkerucut (cones). Si “karpet terang” tapetum lucidum lokasinya ada dibelakang bagian mata yang disebut retina ini. Untuk dapat melihat suatu objek, cahaya yang masuk ke mata kucing harusmelakukan perjalanan melalui bagian-bagian mata yang dimilikinya.Bahkan ada saat di mana cahaya itu “berjalan” bolak-balik untukmemaksimalkan cahaya yang diterima mata yaitu pada saat kucing beradadi tempat yang gelap.

Setelah cahaya masuk melalui pupil, cahaya tersebut akan difokuskanoleh lensa menuju retina, kemudian informasinya diteruskan ke otak olehsaraf-saraf mata. Sel kerucut bekerja dengan baik pada cahaya terangdan berfungsi mengirimkan detail informasi gambar yang diterima keotak. Sedangkan sel batang bekerja dengan baik pada cahaya dengan levelrendah. Sel batang ini berfungsi dalam pendeteksian gerakan dan dasarinformasi dalam bentuk visual. Suatu pigmen fotosensitif di dalam selbatang yang disebut rhodopsin hanya sensitif terhadap cahaya pada levelrendah. Pada siang hari, pigmen tersebut akan terpecah dengan cepatsehingga persepsi secara visual menjadi kurang efektif.

Nah, retina pada hewan nocturnal hampir seluruhnya tersusun atassel-sel batang. Sedangkan tipe sel lainnya yaitu sel kerucut, hampirtidak ada atau tidak ada sama sekali. Akibatnya kebanyakan hewannocturnal seperti kucing ini tidak memiliki kemampuan untuk membedakanwarna. Sedikitnya sel kerucut yang ada dalam retina juga menyebabkankucing bisa mengetahui letak objek yang ada di depannya dengan jelasmeskipun tidak dapat melihat detail objek yang dilihatnya itu.

Pada lingkungan dengan level cahaya rendah, kerja keras mata untukdapat melihat dibantu oleh si “karpet terang” tapetum lucidum. Seperticermin, tapetum memantulkan cahaya yang sebelumnya telah diterimamelalui retina, kembali lagi ke retina untuk kedua kalinya. Pada saattersebut, cahaya diberi kesempatan kedua untuk menghantam sel-selbatang dalam retina yang sangat sensitif terhadap cahaya danmemaksimalkan penyerapan informasi gambar yang diterima. Dalamperjalanannya yang kedua ini, cahaya tidak diserap, melainkandikeluarkan kembali ke mata melalui organ pupil. Itu sebabnya di tempatyang pencahayaannya minim, mata kucing akan terlihat bersinar sepertinyala lampu senter.