Laman

Saturday, September 7, 2013

Teori Sosiologi


TEORI SOSIOLOGI



      Suatu teori pada hakikatnya merupakan hubungan antara dua fakta atau lebih, atau pengaturan fakta menurut cara-cara tertentu. Dalam bentuknya yang paling sederhana, suatu teori merupakan hubungan antara dua variabel atau lebih, yang telah diuji kebenarannya. Dalam sosiologi teori-teori mempunyai beberapa kegunaan antara lain:
a.         Suatu teori atau beberapa teori merupakan ikhtisar daripada hal-hal yang telah diketahui serta diuji kebenarannya yang menyangkut obyek yang dipelajari sosiologi;
b.        Teori memberikan petunjuk-petunjuk terhadap kekurangan-kekurangan pada seseorang yang memperdalam pengetahuannya di bidang sosiologi;
c.         Teori berguna untuk lebih mempertajam atau lebih mengkhususkan fakta yang dipelajari oleh sosiologi;
d.        Suatu teori akan sangat berguna dalam mengembangkan sistem klasifikasi fakta, membina struktur konsep-konsep serta memperkembangkan definisi-definisi yang penting untuk penelitian;
e.         Pengetahuan teoritis memberikan kemungkinan-kemungkinan untuk mengadakan proyeksi sosial, yaitu usaha untuk dapat mengetahui ke arah mana masyarakat akan berkembang atas dasar fakta yang diketahui pada masa yang lampau dan pada masa dewasa ini.

Perhatian Terhadap Masyarakat Sebelum Comte
       Masa Auguste Comte dipakai sebagai patokan istilah awal sosiologi. Akan tetapi pemikiran-pemikiran tentang masyarakat manusia telah dimulai sebelumnya seperti:

a.     Plato (429-347 S.M), seorang filosofi Romawi.
Plato menyatakan bahwa masyarakat sebenarnya merupakan refleksi dari manusia perorangan. Manusia perorangan memiliki tiga unsur keseimbangan jiwa yang terdiri dari: nafsu, semangat dan inteligensia.
b.    Aristoteles (384-322 S.M),
Aristoteles menggarisbawahi kenyataan bahwa basis masyarakat adalah moral (etika dalam arti yang sempit).
c.     Ibn Khaldun (1332-1406), seorang ahli filsafat Arab
       Ibn Khaldun mengemukakan prinsip pokok yang mengatakan bahwa bersatunya manusia di dalam suku-suku, negara, dan sebagainya adalah rasa solidaritas. Faktor inilah yang menyebabkan adanya ikatan dan usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan bersama antara manusia.
d.    Thomas More, Campanella, N. Machiavelli (1200-1600) => politik dipisahkan dari moral sehingga terjadi suatu pendekatan yang mekanis terhadap masyarakat.
e.    Hobbes (1588-1679) => Orang-orang sepenuhnya mematuhi fihak yang mempunyai wewenang sehingga masyarakat dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
       Pemikiran-pemikiran pada abad ke 17 masih ditandai dengan anggapan-anggapan bahwa lembaga-lembaga kemasyarakatan terikat pada hubungan-hubungan yang tetap.
f.     John Locke (1632-1704) => mengatakan bahwa manusia pada dasarnya mempunyai hak-hak asasi yaitu hak untuk hidup, kebebasan dan hak atas harta benda.
g.    J. J. Rousseau (1712-1778) => kontrak antara pemerintah dengan yang diperintah menyebabkan tumbuhnya suatu kolektivitas yang mempunyai keinginan-keinginan sendiri, yaitu keinginan umum.
i.     Saint-Simon (1760-1825) => menyatakan bahwa manusia hendaknya dipelajari dalam kehidupan berkelompok.
 Sosiologi Auguste Comte (1798-1853)
       Inti pokok dari ajaran Comte adalah pembagian atas tiga tahap pemikiran manusia yaitu:
a.         Tahap teologis atau fiktif, suatu tahap di mana manusia menafsirkan gejala-gejala di sekelilingnya secara teologis yaitu dengan kekuatan-kekuatan yang dikendalikan roh dewa-dewa atau Tuhan Yang Maha Esa.
b.        Tahap metafisik, di mana pada tahap ini manusia menganggap bahwa di dalam setiap gejala terdapat kekuatan-kekuatan atau inti tertentu yang pada akhirnya akan dapat diungkapkan.
c.         Tahap ilmu pengetahuan positif, yang merupakan lanjutan dari tahap metafisik. Pada tahap sebelumnya manusia masih terikat pada oleh cita-cita tanpa verifikasi, oleh karena itu diperlukan suatu realitas tertentu untuk menemukan hukum-hukum alam yang seragam.
Menurut Comte, suatu ilmu pengetahuan yang positif apabila ilmu pengetahuan tersebut memusatkan pada gejala-gejala yang nyata dan kongkrit, tanpa ada halangan dari pertimbangan-pertimbangan lain

Teori-teori Sosiologi Sesudah Auguste Comte
       Teori-teori sesudah Comte banyak dipengaruhi oleh ilmu-ilmu lain dan dikelompokkan kedalam beberapa mazab:
a.         Mazhab Geografi dan Lingkungan => penganut ajaran ini antara lain: Edward Buckle dari Inggris (1821-1862), Le Play dari Perancis ( 1806-1888) dan E. Huntington (1915).
b.         Mazhab Organis dan Evolusioner => penganut ajaran ini: Herbert Spencer  dari Inggris (1820-1903), W. G. Summer (1840-1910), Emile Durkheim (1855-1917), Ferdinand Tonnies dari Jerman (1855-1936).
c.         Mazhab Formal => penganut ajaran ini yang menonjol sebagian besar dari Jerman seperti: filsafat Immanuel Kart, George Simmel (1858-1918), Leopold von Wiese (1876-1953) dan Alfred Vierkandt (1867-1953).
d.         Mazhab Psikologi => penganut ajaran ini adalah Gabriel Tardc dari Perancis (1843-1904), Albion Small dari Amerika (1854-1926), Richard Horton Cooley dari Amerika (1864-1924), L.T. Hobhouse dari Inggris (1864-1929).
e.         Mazhab Ekonomi => Karl Marx (1818-1883) dan Max Weber (1864-1920).
f.          Mazhab Hukum => Emile Durkheim (1855-1917), Max Weber (1864-1920), Lawrence M. Friedman dari Amerika pada tahun 1960 an, Daniel S. Lev tahun 1970 an

METODE-METODE DALAM SOSIOLOGI

            Pada dasarnya terdapat dua jenis cara kerja atau metode yang dipakai dalam Sosiologi (dan juga ilmu-ilmu lainnya), yaitu: metode kualitatif dan kuantitatif.
1.     Metode Kualitatif  yang mengutamakan bahan yang sukar diukur dengan angka atau ukuran lainnya terdiri dari:
a.         metode historis
b.        metode komparatif
c.         metode studi kasus, dengan memakai alat-alat:
       i.   wawancara (interview)
       ii.  pertanyaan-pertanyaan (questionnaires)
       iii. participant observer technique
2.    Metode Kuantitatif yang mengutamakan bahan keterangan dengan angka-angka, sehingga gejala-gejala yang diteliti dapat diukur dengan menggunakan skala, indeks, tabel dan formula. Yang termasuk jenis metode kuantitatif adalah metode statistik yang bertujuan menelaah gejala-gejala sosial secara matematis. Alat ukur yang terkenal adalah Sosiometri, yaitu dengan mempergunakan skala atau angka untuk mempelajari hubungan-hubungan antar manusia dalam masyarakat.

            Disamping dua metode tersebut ada satu metode yang digunakan dalam sosiologi yaitu metode fungsionalisme yang bertujuan untuk meneliti kegunaan lembaga-lembaga kemasyarakatn dan struktur sosial dalam masyarakat => dipopulerkan oleh Bronislaw Malinowski dan A. R. Radcliffe Brown. Sedangkan Talcott Parsons dan Robert K. Merton menggunakan pendekatan fungsional terhadap masyarakat

PERKEMBANGAN SOSIOLOGI DI INDONESIA

     Pada awalnya Sosiologi dianggap sebagai ilmu pembantu bagi ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Seiring dengan berkembangnya teknologi dimana beberapa sarjana Indonesia belajar di luar negeri Sosiologi makin berkembang. Disamping itu dengan munculnya perguruan-perguruan tinggi dan kesadaran bahwa sosiologi sangat penting dalam menelaah masyarakat Indonesia yang semakin berkembang maka sosiologi menempati tempat yang penting dalam daftar kuliah beberapa perguruan tinggi.

Monday, April 22, 2013

TRIAS POLITICA DAN CHECK AND BALANCE


Dalam demokrasi dikenal konsep Rechstaat (negara hukum). Rechtstaat (negara hukum) diartikan sebagai negara yang penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan prinsip- prinsip hukum untuk membatasi kekuasaan pemerintah. Menurut Frederik Julius Stahl, salah satu unsur dalam konsep Rechstaat adalah negara didasarkan kepada Trias Politica (pemisahan kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudisial). Menurut Carles de Secondat Baron de Labriede et de Montesquieu:
a. Kekuasan Legislatif adalah sebagai pembuat undang- undang;
b. Kekuasaan Eksekutif adalah sebagai pelaksana undang- undang;
c. Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan untuk menghakimi.
Dalam sistem ketata negaraan Indonesia pasca Amandemen ke- empat Undang- Undang dasar 1945 kekuasaan Legislatif dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selain itu Presiden juga mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang- undang dan turut serta dalam pembahasan rancangan undang- undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kekuasaan Eksekutif dilaksanakan oleh Presiden. Kekuasaan Yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rangka menjamin bahwa masing- masing kekuasaan tidak melampaui batas kekuasaannya maka diperlukan suatu sistem checks and balances system (sistem pengawasan dan keseimbangan). Dalam checks and balances system, masing- masing kekuasaan saling mengawasi dan mengontrol. Checks and balances system merupakan suatu mekanisme yang menjadi tolok ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi.
Dalam konstitusi Indonesia, fungsi kontrol Legislatif terhadap Eksekutif meliputi persetujuan terhadap kekuasaan Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain; review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (perpu) yang dibuat oleh Presiden, pembahasan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) bersama Presiden. Selain fungsi kontrol tersebut, DPR juga dapat mengajukan usul kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan Presiden karena melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela mau pun bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Dalam pelaksanaan fungsi kontrol tersebut peran DPD sangat minim, yaitu sebatas “dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama”. DPD tidak berwenang secara langsung untuk menindak lanjuti hasil pengawasan tetapi hanya sebatas menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan Yudikatif (MA dan MK), DPR berwenang melakukan penyaringan terhadap para calon hakim agung dan mengajukan tiga dari sembilan orang hakim konstitusi.

Di Amerika Serikat sebagai kiblat konsep checks and balances system, dalam hal pelaksanaan fungsi kontrol kekuasaan Eksekutif terhadap Legislatif, Presiden diberi kewenangan untuk memveto rancangan undang- undang yang telah diterima oleh Congress (semacam MPR), akan tetapi veto tersebut dapat dibatalkan oleh Congress dengan dukungan 2/3 suara dari House of Representative (semacam DPR) dan Senate (semacam lembaga utusan negara bagian). Dalam Undang- Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan mengenai hak veto tersebut tetapi pembahasan setiap rancangan undang- undang dilakukan oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Selain hak pembahasan dan persetujuan bersama, Presiden juga diberikan hak untuk mengajukan rancangan undang- undang kepada DPR[9]. Keterlibatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan Eksekutif dalam kegiatan membuat undang- undang membuatnya juga memegang kekuasaan Legislatif sehingga Presiden mempunyai kekuasaan ganda. Hal tersebut tidak konsisten dengan asas Trias Politica (pemisahan kekuasaan). Sejauh ini di negara- negara yang menganut sistem presidensial, kekuasaan Legislatif diserahkan kepada parlemen, sedangkan Presiden mempunyai hak veto. Diantara negara- negara tersebut hanya konstitusi Indonesia dan Puerto Rico yang memberikan hak legislasi bersama parlemen kepada Presiden. Sedangkan dalam fungsi kontrol tehadap kekuasaan Yudikatif, Presiden diberikan kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan calon hakim agung sebagai hakim agung, selain itu Presiden juga diberikan kewenangan untuk mengajukan tiga dari sembilan orang hakim Konstitusi dan menetapkan para hakim Konstitusi tersebut.

Dalam rangka fungsi pengawasan kekuasaan Yudikatif terhadap kekuasaan Eksekutif, MA diberikan kewenangan untuk menguji peraturan perundang- undangan yang kedudukannya dibawah undang- undang terhadap undang- undang. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, bentuk- bentuk dan tata- urutan perundang- undangan meliputi:
1.      Undang- Undang Dasar (UUD) dan perubahan UUD.
2.      Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu).
3.      Peraturan Pemerintah.
4.      Peraturan Presiden.
5.      Peraturan Daerah.
Menurut pendapat Jimly Asshiddiqie, dalam praktik disamping peraturan perundang- undangan tersebut masih banyak bentuk peraturan perundang- undangan lain seperti Peraturan Menteri, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan dan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan, dll. Kewenangan tersebut diberikan kepada MA karena Indonesia belum membentuk MK. Dengan dibentuknya MK sebagai “pengawal konstitusi” dan untuk memperingan tugas MA maka sebaiknya kewenangan menguji MA diserahkan kepada MK. Hal tersebut juga supaya semua peraturan perundang- undangan dapat diuji terhadap undang- undang dasar sehingga dapat terwujud supremasi konstitusi.
Selain hal tersebut, MK juga diberikan kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar.
Dalam rangka melaksanakan konsep checks and balances yang lazim, sebaiknya Presiden tidak boleh turut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan rancangan undang- undang dan hak Presiden untuk mengajukan rancangan undang- undang sebaiknya dihapus. Sebagai mekanisme kontrol terhadap Legislatif, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif diberikan hak veto atas rancangan undang- undang yang akan disahkan Legislatif. Perubahan tersebut wajib dicantumkan dalam amandemen undang- undang dasar.
Selain hal tersebut, hak uji peraturan perundang- undangan sebaiknya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga semua peraturan perundang- undangan diuji terhadap undang- undang dasar.

Saturday, April 20, 2013

Pentingnya Gizi Bagi Balita


Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, masa emas pertumbuhan seorang manusia ada pada masa-masa awal kehidupannya. Terutama pada usia balita. Sehingga, sangat penting bagi seorang balita untuk memiliki gizi yang seimbang pada usianya. Selain itu, ada banyak dampak buruk yang dapat terjadi apabila seorang balita tidak memiliki gizi yang seimbang (kekurangan dan kelebihan), yaitu
1.        Timbulnya berbagai macam penyakit
Jenis penyakit gangguan gizi yang sering menimpa penduduk terutama anak balita di Indonesia adalah :
a. Gangguan gizi akibat kekurangan energi dan protein (KEP)
b. Gangguan gizi akibat kekurangan vitamin A (KVA)
c. Gangguan gizi akibat kekurangan besi (Anemia gizi)
d. Gangguan gizi akibat kekurangan yodium
Ke-empat gangguan gizi diatas berdampak meluas kepada banyak penyakit dan infeksi lain, seperti meningkatkan angka kematian ibu dan anak serta berbagai penyakit akibat infeksi.
2.        Kekurangan Gizi Mikro (KGM) menurunkan kecerdasan anak serta produktifitas kerja.
Gizi seimbang yang diberikan kepada balita akan mempengaruhi tumbuh kembangnya. Bila gizi yang diberikan baik dan seimbang, anak tersebut akan tumbuh dan berkembang dengan baik pula. Adapun tanda-tanda umum balita dan anak bergizi baik antara lain adalah:
Pertama, bertambah umur, berat dan tinggi badan pun bertambah.
Kedua, postur tubuh tegap dan otot padat. Pertumbuhan dan perkembangan rangka tubuh diukur dengan cara berdiri tegak. Pertumbuhan otot dilihat dengan pengukuran lingkar lengan atas yang sesuai dengan usianya.
Ketiga, rambut berkilau dan kuat. Anak yang memenuhi kriteria ini memiliki cukup asupan makronutrien, seng, serta vitamin C dan E.
Keempat, kulit serta kuku bersih dan tidak pucat. Kulit lembab dan tidak bersisik itu cukup asupan vitamin A, C, dan E.
Kelima, wajah ceria, mata bening, dan bibir segar. Kejiwaan anak ditandai dengan sifat ceria, aktif berkomunikasi, dan mau berteman.
Keenam, gigi bersih dan gusi merah muda. Gigi anak berkilat, gusi merah muda berkilat, dan lidah bersih segar artinya anak memiliki kecukupan acupan niasin, asam folat, riboflavin, dan vitamin B 12.
Ketujuh, nafsu makan baik dan buang air besar teratur.
Kedelapan, anak bergerak aktif dan berbicara lancar sesuai umur. Fungsi motorik anak yang sehat bila anak bergerak aktif sesuai umur, lincah bermain sesuai umur, dan berbicara lancar sesuai umur.
Kesembilan, anak sehat itu penuh perhatian dan bereaksi aktif. Kecerdasan anak diartikan dengan sikap penuh perhatian, rasa ingin tahu, bereaksi aktif, dan berprestasi.
Kesepuluh, anak dapat tidur nyenyak. Status gizi memengaruhi kebiasaan tidur anak. Menurut dr Anie, ada hubungan antara indeks masa tubuh dan kebiasaan tidur anak. Misalnya anak perempuan (sekitar 13 tahun) yang langsing tidur lebih lama dan nyenyak daripada yang gemuk. Anak bergizi baik (tidak kegemukan) tidur lebih banyak. Dengan kecukupan asupan zat gisi dan serat dari makanan diharapkan anak bisa buang air besar lancar, nafsu makan baik, dan tidur nyenyak.

Takoyaki


Awalnya, takoyaki atau octopus balls hanyalah snack bulat berdiameter 3-5 cm yang diisi dengan potongan gurita di dalamnya, disajikan dengan saus. Takoyaki ini dijual menggunakan tusukan bambu berisi 3 bulatan per tusuknya, saat membeli kita bisa melihat aksi penjualnya yang asik mombolak-balik takoyaki di atas wajan hingga berbentuk bulat dan matang.
Dalam penyajiannya, takoyaki selalu dijual dalam bentuk porsian. 1 porsi biasanya berisi 3-10 buah dalam 1 wadah, yang selalu disertakan tusuk gigi atau sumpit sekali pakai. Di negeri asalnya takoyaki biasa dijual dalam wadah berbentuk perahu.
Takoyaki sangat tenar di Jepang, khususnya Kansai, Tokyo dan Osaka. Snack mungil ini paling nikmat bil disantap dalam keadaan panas sebagai camilan, dan saat ini di Jepang takoyaki sudah dapat dibeli dalam kondisi beku (frozen), sehingga pembeli tinggal memanaskan dalam microwafe.Bahkan tiap rumah di Osaka biasanya memiliki wajan (loyang) takoyaki. Takoyaki digunakan sebagai makanan kebanggaan, yang sering dijadikan lauk untuk makan nasi putih. Bahan-bahan untuk membuat takoyaki tersedia secara lengkap di toko.
Wajan takoyaki merupakan salah satu perabot rumah tangga yang seharusnya dihadiahkan orangtua kepada anak perempuan yang menjadi pengantin.
Bahan asinan jahe berwarna merah (benishoga) sering pula dicampurkan ke dalam adonan. Penjual yang senang berkreasi kadangkala menambahkan keju atau konnyaku ke dalam takoyaki.
Saus yang dipakai biasanya adalah saus okonomiyaki walaupun ada juga saus khusus untuk takoyaki yang rasanya tidak jauh berbeda dengan saus okonomiyaki.
Takoyaki dengan isi yang disukai penduduk setempat (kadang-kadang tanpa gurita) berusaha diperkenalkan di negara-negara yang penduduknya merasa ngeri memakan gurita.
Saat ini, kita dapat menjumpai takoyaki dijual dengan pilihan isi dan disajikan dalam wadah cup kertas, kantung kertas maupun box mungil.
Bahan dan alat
Takoyaki-ki : sebutan untuk wajan dengan bulatan-bulatan cekung yang berfungsi sebagai loyang sewaktu memasak takoyaki.
Tusuk besi  dengan pegangan dari kayu/tusuk sate : digunakan untuk membolak-balik adonan hingga menjadi bulat benar.
Tepung terigu : gunakan tepung terigu protein rendah agar hasilnya putih, lebih lunak dan gurih.
Konnyaku : sejenis jelly yang kaya akan serat. Digunakan sebagai variasi isi takoyaki.
Benishoga : asinan jahe (sushi gari) yang dicincang, digunakan untuk menambahkan citarasa pedas dan asam pada takoyaki.
Konbu/kombu : ganggang laut (rumput laut) yang berbentuk lembaran. Digunakan sebagai bahan dasar kaldu (dashi). Ada juga yang berfungsi sebagai lapisan pana tarabagani sushi (capit kepiting besar).
Tenkasu : cereal berjenis rice crispy berfungsi untuk menambah rasa krispi pada takoyaki.
Katsuo-bushi : dibuat dari ikan cakalang. Ada 2 jenis yaitu bubuk dan lembaran serat berwarna kecoklatan. Digunakan untuk pendamping pada masakan Jepang serta dapat digunakan sebagai bahan kaldu.
Saus okonomiyaki : saus yang digunakan untuk okonomiyaki (jenis masakan teppanyaki) sebagai lauk biasanya berasa pedas manis.
Tips membuat takoyaki
Saat mencampur adonan, cukup diaduk hingga rata agar adonan tidak terlalu mengembang sehingga didapatkan bentuk ideal yaitu bulat sebesar bola pingpong.
Pastikan cetakan takoyaki panas benar untuk membentuk tekstur yang bagus.
Konbu dapat diganti dengan rebusan kepala udang.
Resep Takoyaki (Octopus Balls)
Bahan isi takoyaki :
·                     Baby octopus (bayi gurita) 200 gram, rebus dan cincang
·                     Tenkasu (rice crispy) secukupnya
Bahan adonan dasar takoyaki :
·                     Air 400 ml
·                     Konbu 10 cm, potong selebar 2 cm
·                     Katsuo-bushi 15 gram
·                     Tepung terigu protein rendah 200 gram
·                     Putih telur 4 butir
·                     Kuning telur 2 butir
·                     Margarin 2 sendok makan
Pendamping takoyaki :
·                     Bulldog saus 50 ml
·                     Saus inggris 25 ml
·                     Mayones 50 gram
·                     Benishoga (acar jahe) secukupnya
Cara membuat adonan dasar takoyaki :
1.                  Masukkan konbu dalam panci, masak di atas api kecil. Angkat beberapa saat sebelum air mendidih.
2.                  Campur katsuo-bushi dalam air rebusan konbu sambil di aduk selama 2 menit. Saring dan dinginkan.
3.                  Campur terigu, telur dan garam. Tuang air kaldu, aduk hingga rata. Sisihkan.
Cara membuat takoyaki :
1.                  Tuang adonan takoyaki pada cetakan yang sudah diolesi dengan margarin hingga penuh.
2.                  Taburi bagian atasnya dengan rice crispy dan masukkan baby octopus (bayi gurita). Masak di atas api kecil.
3.                  Bila sudah setengah matang, balik adonan dengan bantuan tusuk sate/ tusuk besi.
4.                  Masak hingga berwarna kecoklatan. Angkat dan sajikan bersama saus pendamping dan benishoga.
Untuk 15 buah

Friday, April 19, 2013

Civil Society



Pengertian Masyarakat Sipil (civil society)
Istilah “civil society” masih menjadi perdebatan baik secara terminologis maupun etimologis. Beberapa kalangan akademisi di Indonesia, menterjemahkan kata “civil society” sebagai “masyarakat madani” (Nurcholish Madjid, 1999; Dawam Rahardjo, 1999), “masyarakat warga” (Lembaga Etika Atmajaya, 1997), dan “masyarakat sipil” (Mansour Fakih, 1996).
Harus diakui, konsep civil society dipahami dari perspektif yang berbeda-beda dan hal itu merupakan perkembangan yang dinamis sesuai dengan konteks, setting, ideologi dan kepentingan setiap subjek (INCIS, 2002). Dalam pendekatan Hegelian, penekanannya lebih pada pentingnya kelas menengah dan pemberdayaannya, khususnya pada sektor ekonomi, bagi pembangunan civil society yang kuat. Sementara itu dalam perspektif Gramscian penguatan civil society sebagai alat untuk menghadapi hegemoni ideologi negara. Civil society adalah sebuah arena tempat para intelektual organik dapat menjadi kuat yang tujuannya adalah mendukung upaya melakukan perlawanan terhadap hegemoni negara. Dalam pendekatan Tocquevellian, penguatan civil society lebih menekankan pada penguatan organisasi-organisasi dan asosiasi independen dalam masyarakat dan melakukan inkubasi budaya keadaban (civic culture) untuk membangun jiwa demokrasi.
Terlepas dari beragamnya pendekatan dalam memahami civil society, sepertinya relevan untuk mengemukakan definisi  civil society menurut Alfred Stepan (1988) :
... arena where manifold social movement (such as neighborhood associations, women’s groups, religious groupings, and intellectual currents) and civic organization from all classes (such as lawyers, journalist, trade union, and enterpreneurs) attempt to constitute themselves in an ensemble of arrangements so that they can express themselves and advance their interest.
Dari definisi Stepan ini, sesungguhnya secara eksplisit mengisyaratkan bahwa civil society bukan sekedar arena di luar negara yang berusaha untuk mengartikulasikan kepentingan mereka, tetapi juga ada kesadaran secara horizontal dari kelompok masyarakat untuk menghimpun dirinya dalam asosiasi dan organisasi sukarela bekerjasama dalam bingkai keteraturan (ensemble of arrangement). Hal ini dikemukakan pula oleh AS. Hikam (1996), bahwa civil society adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain: kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-supporting), kemandirian tinggi “berhadapan” dengan negara, dan keterikatan tinggi dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.

Perbedaan fertilitas di kota dan desa


Pada umumnya tingkat fertilitas di daerah pedesaan lebih besar daripada di daerah perkotaan. Hal ini di kemukakan berdasarkan tinjauan dari berbagai aspek dan variabel, diantaranya adalah aspek pendidikan, tingkat mortalitas anak dll

Perbedaan karena pendidikan
Umumnya wanita di daerah pedesaan berpendidikan rendah
Karena lingkungan berpendidikan rendah maka cenderung keinginan memiliki anak lebih tinggi dari di kota
Perbedaan karena mortalitas anak
Di daerah desa pelayanan fasilitas kesehatan terbatas sehingga kemungkinan kematian bayi atau anak semakin tinggi sehingga cenderung untuk memiliki banyak anak sebagai penanggulangan maslah tersebut
Perbedaan karena umur kawin pertama
Didaerah pedesaan umumnya menikah diusia muda sehingga peluang wanita untuk melahirkan setelah tahun pertama lebih besar dari daerah kota
Perbedaan Lingkungan tempat tinggal
Menurut teori transisi, penurunan fertilitas terlebih dahulu terjadi di kota dan berlanjut perlahan ke daerah desa
Perbedaan pendapatan
Di desa dengan pendapatan kecil akan mendorong mempunyai banyak anak, karena banyakk anak banyak rezeki
Perbedaan kontrasepsi
Pengetahuan masyarakat desa yang kurang mengetahui dengan alat kontrasepsi sehingga fertilitas di desa lebih tinggi 

Tuesday, March 12, 2013

Perbedaan antara pengumpulan informasi ilmiah dengan statistika inferensial


Perbedaan nyata antara pengumpulan informasi ilmiah dengan statistika inferensial. Statistika inferensial telah menghasilkan sejumalah alat bantu analitis yang memungkinkan para ahli teknik dan ilmuwan untuk lebih memahami sistem sistem yang menghasilkan data tersebut. Hal ini mencerminkan  sifat sebenarnya dari ilmu pengetahuan yang kita sebut sebagai statistik inferensial, yaitu stattistik yang menggunakan teknik teknik yang memungkinkan kita untuk tidak sekedar melaporkan data, tetapi bahkan memungkinkan kita menarik sebuah kesimpulan (inferensia) tentang sistem ilmiah. Para statistisi menggunakan hukum dasar probabilita dan iinferensi statistik untuk menarik kesimpulan dari sistem ilmiah. Informasi dikumpulkan dalam bentuk sampel, atauu kumpulan pengamatan.
Sampel dikumpulkan dari populasi yang merupakan kumpulan dari semua individu dari suatu jenis tertentu. Kadang kadang suatu populasi menandai suatu sistem ilmiah. Sangat penting untuk mengumpulkan data saintifik secara sistematis, dengan perencanaan yang matang pada agenda. Kadang kadang perencanaan, karena keharusan sangat terbatas. Seorang ahli teknik mungkin perlu mengkaji efek keadaan proses, suhu, kelembapan, jumlah komposisi tertentu dan lain lain pada keluaran produk. Secara sistematis ia dapat memindahkan faktor faktor in ketingkat manapun yang disarankan sesuai dengan resep apa saja atau design percobaan yang diinginkan.

SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA


SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) 
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.  Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.  Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3.  Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4.  Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Dalam Perubahan IV UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang-undang. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa :
1.  Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.  Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertuli sdan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.  Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang dasar, sidang Mejlis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang kurangnya dilakukan 2/3 dari jumlah anggota majlis Permusyawaratan Rakyat.
4.  Putusan untukmengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan skurang-kurangnya lima puluh persen di tambah satu anggota dari seluruh anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.

Perubahan-perubahan UUD :
1.  Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
2.  Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
3.  Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
4.  Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
6.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001).
7.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II danIII ( 9 November 2001-10 Agustus 2002).
8.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).

KONSTITUSI SEBAGAI PIRANTI DEMOKRATIS

Konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :
1.  Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.  Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.  Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.
4.  Pembatasan pemerintahan.
5.  Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
6.  Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum dan bebas.
7.  Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.  Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi :
©    Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
©    Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan

LEMBAGA KENEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945

  Lembaga Legislatif
  Lembga Eksekutif
  Lembaga Yudikatif
  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

I.    Ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 lampiran 2:

1.  Undang-undang Dasar 1945.
2.  Ketetapan MPR.
3.  Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4.  Peraturan pemerintah.
5.  Keputusan presiden.
6.  Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
a.  Peraturan Menteri.
b.  Instrukti Menteri.
c.  Dan lain-lain.



II.    Ketetapan MPR NO. III/2000 :

1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Ketetapan Majelis permusyawaratan rakyat.
3. Undang-undang.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
5. Peraturan pemerintah.
6. Keputusan presiden.
7. Peraturan daerah.

III. UU No. 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) :

1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Undang-undang /peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3. Peraturan pemerintah.
4. Peraturan Presiden.
5. Peraturan daerah yang meliputi:
a. Peraturan Daerah Propinsi.
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
c. Peraturan Desa