Laman

Saturday, August 27, 2011

BENTUK BENTUK NEGARA



Bentuk Bentuk Negara

1.    Negara Kesatuan (Unitaris)
   
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

1.    Sentralisasi,

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
•    Keuntungan sistem sentralisasi:
a)    adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara
b)    adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya
c)    penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
•    Kerugian sistem sentralisasi:
a)    bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan
b)    peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah
c)    daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat
d)    rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya
e)    keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

2.    Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

•    Keuntungan sistem desentralisasi:
a)    pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri
b)    peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri
c)    tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar
d)    partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat
e)    penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

•    Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

2.    Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

•    Ciri-ciri negara serikat/ federal:
a)    Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
b)    Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
c)    Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

•    Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
a)    Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
b)    Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
c)    Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
d)    Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
e)    Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.




Macam Macam Negara Serikat

1. Perserikatan Negara

Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota
•    Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
a)    Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
b)    Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
c)    Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.

2. Koloni atau Jajahan

Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.

3. Trustee (Perwalian)

Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.

Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.

Perwalian berlaku terhadap:
•    wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
•    wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
•    wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.

Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.

4. Dominion

Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).

Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.

5. Uni

Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.

Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

1) Uni Riil (Uni Nyata)

Yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.

Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).

2) Uni Personil

Yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.

Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;

Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.

6. Protektorat

Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.

•    Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
a)    Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
b)    Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

7. Mandat

Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).

GUNUNG RINJANI

Gunung Rinjani

Gunung Rinjani yang megah merupakan gunung api besar yang menjulang tinggi di kawasan Pulau Lombok. Mendaki puncak gunung Rinjani dapat menjadi pengalaman menggembirakan yang dapat Anda rasakan.
Gunung Rinjani dengan ketinggian 3.726 meter di atas permukaan laut merupakan gunung berapi kedua tertinggi di Indonesia setelah gunung Kerinci atau puncak ketiga tertinggi setelah puncak Jaya / Carstenz pyramid di Papua.

Gunung Rinjani terletak di pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat dan masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. Taman nasional ini juga terdaftar di UNESCO sebagai taman geologi di Indonesia.
Gunung ini merupakan bagian dari ‘cincin api’ yang terkenal dan memegang peranan penting dalam aspek kehidupan spiritual masyarakat setempat. Diperkirakan bahwa nama Rinjani berasal dari istilah Jawa Kuno yaitu ‘Tuhan’.

Di puncak gunung Rinjani anda akan melihat kaldera yang sangat besar (dengan luas sekitar 50 Km2) dengan danau (Segara Anak) dan gunung kecil (Gunung Baru) di tengahnya. Pemandangan di puncak sangatlah indah, cukup untuk membayar lelah perjalanan anda selama mendaki. Apabila anda cukup waktu dapat mencoba turun ke kawah & memancing. Di danau Segara Anak banyak terdapat ikan Mas & Mujair. Selain itu juga terdapat kolam air panas, cobalah berendam di kolam ini yang mungkin merupakan kolam air panas tertinggi di Indonesia. Suhu udara di puncak Rinjani sangat dingin, bisa mencapai 4 derajat Celsius
Di sekitar lereng Gunung Rinjani terdapat hutan lebat yang terperciki air terjun yang dikelilingi pemandangan yang luar biasa indahnya.

Di dalam kawasan gunung terdapat danau berbentuk sabit yaitu danau Segara Anak yang luar biasa berjarak sekitar 6 km bersebrangan dengan titik terlebarnya. Danau sulfur ini berada 600 m di bawah lereng kawah. Air yang naik dari danau ini ialah gunung api yang baru yaitu Gunung Baru yang merupakan akibat dari erupsi bertubi-tubi tahun 1990an. Segara Anak merupakan tempat spiritual. Orang Bali datang kesini setiap tahun dan mengadakan upacara yang disebut pekelan dimana perhiasan ditempatkan di danau sebagai persembahan kepada roh gunung. Masyarakat Wetu Telu juga menganggap danau tersebut sebagai tempat suci dan mereka datang ke sini untuk berdoa pada malam bulan purnama.

Gunung Rinjani terbentang di Taman Nasional Gunung Rinjani. Taman dengan luas 41.330 ha dan di dalamnya terdapat zona transisi Garis Wallacea. Di tempat inilah flora dan fauna tropis Asia Tenggara bertemu dengan flora dan fauna Australia. Taman Nasional ini didirikan tahun 1997 dan merupakan salah satu dari 40 taman nasioanl yang ada di Indonesia.
Menuju puncak gunung Rinjani bisa ditempuh dari dua tempat yaitu pintu Senaru dengan ketinggian 600 M dpl dan pintu Sembalun (Sembalun Lawang) dengan ketinggian 1.150 M dpl. Pintu Sembalun lebih banyak dipilih karena lebih dekat ke puncak sehingga bisa menghemat tenaga.


Bagi para wisatawan, rute trek Rinjani yang berlangsung selama 3 hari meliputi trekking dari Senaru ke lereng kawah, menuruni kawah danau lalu berlanjut ke Sembalun Lawang yang dianggap sebagai salah satu tempat penjelajahan terbaik di Asia Tenggara. Para trekker yang sejati biasanya meneruskan perjalanan ke puncak gunung berapi. Gunung berapi ini dapat ditempuh dari Sembalun Lawang dan menghabiskan waktu 4 hari yang berakhir di Senaru.

Untuk memastikan bahwa masyarakat setempat mendapatkan keuntungan dari pemasukan pariwisata maka Trek Rinjani dikelola oleh kemitraan resmi Taman Nasional yaitu perwakilan masyarakat dan industri sektor umum dan pribadi pariwisata Lombok. Masyarakat menjalankan koordinasi koperatif penjelajahan di Rinjani Trek Center (RTC) di Senaru dan Rinjani Information Center (RIC) di Sembalun Lawang.

Wednesday, August 24, 2011

SCIFO ( science four in jogja )








KATA TERINDAH

Kata Terindah

Sayang. .
Dengarkanlah
Ini bukanlah syair para pujangga
Bukan pula mantra-manta kebahagiaan
Ataupun nyanyian surga
Aku hanyalah aku
Yang mempunyai tiga kata
Terindah. .
Dalam hidupku. .
Selalu terucap dalam kalbuku
Aku Cinta Kamu            

                    karya : Ajeng Kartika Nugraheni Syafitri 

kamasutra (kelas ipa empat sma satu surakarta)





Monday, August 22, 2011

SCIENCE FOUR IN BALI

SCIFO ( Science Four)

SENJA

SENJA
                  karya : Tika Permata Sari


Ku lihat senja di pagi hari. .

Senjaa?

Percayalah itu Senja